LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata menahan dan menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor camat Buyasuri Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur,Rabu 17 November 2021.
Dalam konferensi pers siang ini Kejari Lembata Azrijal S.H.,M.H.,di hadapan wartawan mengatakan adanya dugaan kerugian negara ± Rp.500.000.000. dari perhitungan oleh BPKP, pada mangkraknya pembangunan kantor camat Buyasuri tahun anggaran 2014, dari pagu anggaran 1,2 Miliar,”terangnya.
Ke Tiga tersangka tersebut yakni MR sebagai pengguna anggaran, CN selaku PPK dan YNT penyedia barang dan jasa dalam proyek kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,2 M.
Kejari Lembata Azrijal S.H.,M.H.,,dalam waktu yang sama mengatakan, Ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,”
Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.
“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal. Ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.
Tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.
Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,”ungkap Kejari Lembata.*(red)