LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Berkas Tahap II rampung dan P-21, Charles Arif atau Ko Cineng Pelaku penyiraman air keras kepada korban Meiya Chatlin Witak dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Lembata usai dalam proses dan tahapan penyidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lembata.
Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui kasat reskrim Lembata Iptu Donatus Sare, S. H. M. H., lewat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata dalam kasus penyiraman air Keras terhadap Meiya Chatlin Witak siswi SLPTN 1 Lewoleba berdasarkan laporan polisi bernomor : LP / B / 126 / X / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT tanggal 14 Oktober 2024 tembusan Kapolres Lembata, Wakapolres Lembata, Kasiwas Res Lembata, Kasi Propam Res Lembata.dalam pelimpahan berkas tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
Kasat Reskrim Lembata Iptu Donatus Sare kepada Lidik News. Com Senin petang (18/11/2024) mengatakan, Pelimpahan berkas tahap II berdasarkan Surat P-21 dari kejaksaan Negeri Lembata Nomor: B – 1561 / N.3.22 / Eku.1 / 11 / 2024, Tanggal 15 November 2024, Senin 18 November 2024.
Lanjut Donatus Sare, pelimpahan berkas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
“ Tersangka Charles Arif alias Koko Cineng alias Koko dan Barang Bukti (BB) Sehubungan dengan dugaan tindak pidana *PENCABULAN DAN PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA telah diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Lembata, “ tandas Kasat Reskrim Lembata.
Langkah cepat dalam kinerja Polres Lembata patut diberikan apresiasi mendalam atas sebuah prestasi dalam menangani kasus yang menghebohkan seluruh masyarakat di Kabupaten Lembata.
Dalam kasus ini polisi bekerja expres menangkap pelaku kurang dari 6 jam dan tak hanya itu pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti.
Untuk diketahui, Pelaku merupakan kerabat dekat korban tetapi dengan rasa cinta kepada korban berubah menjadi dendam kesumat hingga rela ingin membuat korban rusak dengan menyiram air Keras berupa soda api di wajah korban.
Pelaku mencoba menyamarkan diri dengan menggunakan jilbab untuk mengelabui masyarakat namun naas, aksi itu pun terendus oleh polisi saat mendalami kasus tersebut.
Tak hanya itu, ujaran dan hujatan serta rasa benci dan kekecewaan oleh warga netizen di media sosial pun terus bergulir atas peristiwa yang menimpa siswi SLTPN 1 Lewoleba yang merupakan anak dibawah umur.
Dalam pendalaman kasus ini oleh pihak penyidik Polres Lembata ternyata pelaku memiliki rasa suka dan cinta kepada korban yang merupakan anak dibawah umur dan karena ditolak rasa cinta itu berubah menjadi sebuah dendam membara hingga rela menyiram air keras di wajah korban.
Alhasil, proses dan tahapan penyidikan Polres Lembata melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini telah berhasil di limpahkan dalam Tahap II dan P-21 di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, NTT.
Hingga saat ini, Meiya Chatlin Witak atau akrab disapa Meiysa Witak masih terbaring dan mendapatkan perawatan intensif oleh Tim dokter usai dirujuk ke rumah sakit di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali namun upaya itu belum maksimal hingga kembali di rujuk ke RSCM Jakarta.
Bagaimana Nasib siswi SLTPN 1 Lewoleba yang juga adalah anak dibawah umur hingga mendapatkan nasib naas yang menimpa dirinya. Kedua matanya masih belum bisa melihat dan bagaimana juga nasib dan masa depan Meisya Witak. Atas Kejadian ini pelaku dijerat pasal berlapis 355 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 KUHP.***