LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Pelaku Pembunuhan Berencana oleh saudara Bernadus Ola (Pelaku) terhadap saudara Hamdan ATT (Korban) pada Rabu 27 Oktober 2021 pukul 19.00.Wita di dusun komak Lewoleba selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, malam tadi tepat pukul 23.45.Wita di lokasi palarian pelaku tepatnya di kebun milik orang tua pelaku yang berjarak 10 KM dari kota,berhasil dibekuk oleh tim Polres Lembata.
Kapolres Lembata lewat Kasat Reskrim Iptu Yohanes Blegur, SH.,Kamis (28/10) tepat di ruang kerjanya mengatakan bahwa, Bernadus Ola (Pelaku) telah ditangkap malam tadi pada pukul 23.45.Wita di lokasi pelarian pelaku yang berjarak 10 KM dari kota Lewoleba dalam kebun milik orang tuanya,terang kasat Reskrim Lembata Iptu Yohanes Blegur, SH.
Lebih jauh kasat Reskrim Polres Lembata menjelaskan dalam kasus ini ada dugaan bahwa pelaku mempunyai unsur dendam kepada korban,sehingga pelaku nekat melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut.l kepada korban.
Atas kejadian ini, pelaku sudah berada di jeruji besi Mapolres Lembata dan penanganan kasus ini telah dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Lembata untuk kelengkapan data selanjutnya.
Dikatakan oleh Yohanes Blegur pelaku dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Kepada Lidik News.Com,Kasat Reskrim Polres Lembata Yohanes Blegur, SH ., Juga menghimbau dan menginformasikan bahwa ,” Pelaku Bernadus Ola dalam kasus Pembunuhan terhadap saudara Hamdan ATT (korban) sudah ditangkap dan saat ini berada di jeruji besi Mapolres Lembata,”tegas Kasat Reskrim.
“Dirinya juga meminta kepada warga masyarakat Lembata dan warga sekitar pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk tidak usah merasa resah,takut dan gelisah lagi,karena pelaku sudah kami tangkap”
Hingga Saat ini pihak kami masih dalam penanganan kasus tersebut untuk keterangan data selanjutnya.*(oi)