LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata beserta Tim mengawal dan mendampingi Terdakwa Abu Salim Siku Alias Abdul yang merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian. Terdakwa dijerat Pasal 476 KUHP yang sedang dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lembata untuk menghadiri pemakaman Ayah kandungnya di Desa Balauring. Rabu (22/4/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar,S.H., menyampaikan, Terdakwa menerima telfon berita duka dari keluarga tentang kematian ayah kandungnya Minggu 19 April 2026 saat hendak melaksanakan ibadah sholat magrib.
Ia menjelaskan, kabar tersebut terhentak menyelimuti rasa duka mendalam bagi Terdakwa yang disampaikan oleh petugas Lapas Kelas III Lembata.
Lanjut Kajari Lembata, ayah kandung Terdakwa telah meninggal dunia karena kecelakan di Balauring pada Senin 20 April 2026 pukul 10.00 Wita. Informasi itu bersamaan dengan jadwal sidang tuntutan Terdakwa.
“Sebelum sidang dilaksanakan, JPU menanyakan kondisi dari para Terdakwa, ketika itu Terdakwa menangis memberi informasi kepada JPU bahwa orangtuanya telah meninggal karena kecelakaan dan akan dimakamkan sore ini, ” terang Kajari Lembata.
Informasi JPU, bahwa Hakim menunda sidang dan meminta Terdakwa melalui Advokat untuk mengajukan permohonan ijin keluar tahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata untuk menghadiri pemakaman ayah Terdakwa di Desa Balauring pukul 16.00 pada Senin tanggal 20 April 2026.
Lanjut Kajari Raden, Terhadap permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lembata mengabulkan permohonan dengan mengeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 13/Pid.B/2026/PN Lbt tanggal 20 April 2026 yang kemudian berdasarkan penetapan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Lembata pada Senin 20 April 2026 langsung berkordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata untuk dapat mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
JPU Kejaksaan Negeri Lembata menjemput lalu mengantar Terdakwa dari Lapas Kelas III Lembata menuju rumah Terdakwa dan tempat pemakaman ayah Terdakwa di Desa Balauring sehingga Terdakwa dapat ikut mendoakan dan mengikuti proses pemakaman ayah Terdakwa.
Menurut Kajari Lembata, Pengantaran Terdakwa tersebut merupakan wujud empati dan rasa kemanusiaan dari Kejaksaan Negeri Lembata terhadap Terdakwa yang sedang mengalami keadaan duka namun dengan tetap melaksanakan prosedur pengawalan dan pengamanan terhadap Terdakwa.
Setelah selesainya proses pemakaman ayah Terdakwa tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Lembata mengantarkan Terdakwa ke Lapas Kelas III Lembata untuk kembali menjalani masa penahanan.
Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Lembata dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan hasil kordinasi yang baik dengan APH lainnya yakni Pengadilan Negeri Lembata, Lapas Kelas III Lembata dan Advokat. ***



















