LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KAPOLRES Lembata bersama Kajari Lembata dalam Kolaborasi bersama anggota Satreskrim polres Lembata berhasil membongkar pelaku aksi penyiraman soda api kepada korban Meysia Witak (13) siswi SLTPN Lewoleba Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Lembata, I Gede Eka Putra Astawa kepada awak media Selasa malam (15/10/2024) mengatakan, Pelaku berhasil dibekuk di RSUD Lewoleba saat membesuk korban yang sedang terbaring parah.
Charles Arif yang akrab disapa “Ko Ce” adalah pelaku penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang melakukan penyiraman soda api kepada Meysia Witak selaku korban saat berangkat ke sekolah sekitar pukul 7.30 Wita.
Menurut Kapolres Lembata, motif kejadian ini dari sebuah rasa suka pelaku kepada korban yang tak di tanggapi oleh korban hingga menggelapkan mata pelaku dan mengambil sebuah aksi brutal kepada Meysia Witak Pelajar SLTPN 1 Lewoleba.
Lanjut Kapolres Lembata, barang bukti telah berhasil diamankan, satu unit sepeda motor honda Jenis Revo Nomor Polisi L. 4697 CI, Kerudung atau Jilbab abu – abu, Kaca mata, soda api, Training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung untuk tutup jok motor, yang satu ditutup satunya di potong.
“BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora, “terang I Gede.
Pelaku hendak mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan BB menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur.
Atas perlakuan pelaku yang tidak manusiawi ini, Charles Arif (Pelaku) dikenakan pasal 355 ayat 1,kurungan maksimal 12 tahun penjara penganiayaan berat dan berencana. ***