LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KASUS penyiraman air keras hingga menimbulkan luka bakar di wajah Meiya Chatlin Witak menjadi sorotan publik Lembata, pasalnya usai diperiksa oleh tim penyidik satreskrim (PPA) Polres Lembata pelaku juga mencabuli korban.
Siswi SLTPN 1 Lewoleba Meiya Chatlin Witak mendapatkan tindakan yang tak terpuji oleh pelaku hingga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 13 tahun.
Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S. H. S. I. K., ditemui Lidik News. Com tepat di ruang kerjanya Kamis pagi (17/10/2024) mengatakan, dalam pengembangan kasus aksi penyiraman air keras (soda api) kepada korban Senin 14 Oktober 2024 pukul 6.30 Wita, telah ditemukan fakta baru tindakan pencabulan kepada korban.
Menurut Kapolres Eka Putra Astawa, Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik satreskrim polres Lembata (PPA) ada 7 saksi termasuk korban dan kemungkinan ada tambahan saksi jika diperlukan dalam kasus penyiraman air keras.
Dalam pemeriksaan kasus ini, kata Kapolres Gede, telah ditemukan fakta baru terkait perilaku pelaku terhadap Meiya Chatlin Witak selaku korban.
“Fakta baru itu dikatakan oleh korban usai dirinya mendapatkan pemulihan perawatan di RSUD Lewoleba dengan beberapa saksi terkait, “ujar Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S. H., S. I. K
Tak hanya itu, fakta itu pun keluar dari mulut pelaku yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres Lembata.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari pemberitaan sebelumnya, pelaku yang telah melakukan aksi penyiraman air keras (soda api) kepada korban dalam tindakan penganiayaan berat dan berencana.
Pasal yang diterapkan dalam kasus penyiraman air keras itu adalah pasal 355 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan penyidik satreskrim polres Lembata, ternyata ditemukan fakta baru yang tak diduga, bahwa pelaku telah melakukan aksi bejat pencabulan kepada korban yang berusia 13 tahun anak di bawah umur. ***