Lidik
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Baranda
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Nasional
  • Opini
  • Dunia
  • Iptek
  • Hiburan
    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    Hail a Ride Hands-Free: Apple Opens Siri to Outside Developers

    Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

    Bantar Gebang residents ask for increase in ‘smelly money’

    Baking industry growth set to rise on more stable economy

  • Gaya Hidup
    • All
    • Fashion
    • food
    • Health
    • Travel
    Peserta Karnaval Budaya Membludak Sambut Festival Lamaholot Rally Wisata Bahari Pesona 4 Teluk

    Peserta Karnaval Budaya Membludak Sambut Festival Lamaholot Rally Wisata Bahari Pesona 4 Teluk

    Muda – Mudi Kota Reinha Larantuka Banjiri Katarlatte Cafe Usai Launching

    Muda – Mudi Kota Reinha Larantuka Banjiri Katarlatte Cafe Usai Launching

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Unilever to continue producing teabags after Sariwangi bankrupt

    Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

    Agrarian Ministry distributes 6.2m land certificates

    Government targets 16.6% tax revenue growth in 2019

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Seven workouts scientifically proven to burn the most calories

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Nasional
  • Opini
  • Dunia
  • Iptek
  • Hiburan
    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    Hail a Ride Hands-Free: Apple Opens Siri to Outside Developers

    Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

    Bantar Gebang residents ask for increase in ‘smelly money’

    Baking industry growth set to rise on more stable economy

  • Gaya Hidup
    • All
    • Fashion
    • food
    • Health
    • Travel
    Peserta Karnaval Budaya Membludak Sambut Festival Lamaholot Rally Wisata Bahari Pesona 4 Teluk

    Peserta Karnaval Budaya Membludak Sambut Festival Lamaholot Rally Wisata Bahari Pesona 4 Teluk

    Muda – Mudi Kota Reinha Larantuka Banjiri Katarlatte Cafe Usai Launching

    Muda – Mudi Kota Reinha Larantuka Banjiri Katarlatte Cafe Usai Launching

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Unilever to continue producing teabags after Sariwangi bankrupt

    Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

    Agrarian Ministry distributes 6.2m land certificates

    Government targets 16.6% tax revenue growth in 2019

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Seven workouts scientifically proven to burn the most calories

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Lidik
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Larangan ASN Memasang APK Pencalonan Cabup & Cawabup di Pilkada di Lembata

LidikNews by LidikNews
Juni 23, 2024
in Berita Utama
0
Larangan ASN Memasang APK Pencalonan Cabup & Cawabup di Pilkada di Lembata
0
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, hal tersebut jelas tersirat dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, konsekuensi dari negara hukum menempatkan hukum sebagai instrument dalam mengatur segala tindakan di setiap lapisan kehidupan masyarakat.

Begitu halnya juga dalam pesta demokrasi yang akan digulirkan juga untuk memilih Calon Kapala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang sudah memasuki tahapan penyelenggaraanya.

Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 terkhususnya di Kabupaten Lembata membawa perhatian penting disemua kalangan masyarakat lembata, karena Pilkada tersebut menjadi penentu masa depan kabupaten lembata.

Kedepannya, sehingga dalam proses pelaksaannya pun perlu diperhatikan baik pelaksanaan, partisipasi maupun pengawasannya, Keterlibatan masyarakat dalam Pilkada Lembata tahun ini baik sebagai pemilih maupun yang dipilih, tentunya harus mengikut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi dan berdampak pada Pilkada yang tidak bermutu salah satunya yaiu keberpihakan atau ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara.

Berbagai larangan untuk ASN yang tidak netral dalam Pilkada sudah di atur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, termuat dalam Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa “dalam hal etika, terhadap diri sendiri.

PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan” Atas dasar ketentuan tersebut diatas Komisi ASN dalam Buku “Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara” (2018).

Menguraikan ketentuan Pasal 11 huruf (c) ini, bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik seperti: PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media Online maupun media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Merujuk pada regulasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota maka kampanye melalui media sosial merupakan bentuk kegiatan lain selain beberapa metode kampanye seperti Debat Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pertemuan Terbatas, dan Kampanye melalui media.

Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi terkait kampanye melalui media sosial yakni: Kampanye pada media sosial dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU sesuai tingkatannya, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan sebagai arsip Pasangan Calon.

Dilihat dari ketentuan tersebut maka kampanye melaui media sosial hanya diperbolehkan melalui media sosial yang terdaftar resmi di KPU. Menjadi persoalan ketika terdapat media sosial yang tidak terdaftar sebagai media kampanye memuat informasi terkait pasangan calon tertentu, visi dan misi yang disebarkan oleh kelompok atau orang perorangan. Terhadap hal ini maka dianggap sebagai pelanggaran karena tidak menggunakan akun resmi yang terdaftar pada penyelenggara pemilihan.

Realitas di lapangan menunjukan pula bahwa banyak akun medsos milik perorangan bahkan akun palsu yang digunakan untuk mengkampanyekan kandidat tertentu.

Hal ini melanggar ketentuan karena kampanye media sosial hanya dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, bukan orang perorangan sekalipun itu adalah pendukung pasangan calon.

Pemanfaatan media sosial juga sering melanggar waktu kampanye. Sesuai jadwal, maka kampanye baru dapat dimulai 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir 3 (tiga) sebelum pemungutan suara, namun faktanya penggunaan media sosial untuk mengkampanyekan kandidat tertentu sudah dimulai sebelum dan melampaui waktu kampanye hingga menjelang hari pemungutan suara atau melewati masa tenang.

Hal ini jelas bertentangan karena kampanye media sosial hanya berlangsung pada masa kampanye.

Jelang pilkada di Kabupaten Lembata tentunya membutuhkan strategi yang tepat untuk mewujutkan pilkada yang kondusif, pengawasan harus lebih dioptimalkan dan didukung juga dengan regulasi yang kuat serta melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Hal ini dikarenakan pengawasan netralitas ASN oleh pemerintah masih belum memiliki ketegasan dalam memberikan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.

Untuk itu sanksi tegas harus segera diberikan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran mengenai ketidaknetralannya dalam Pilkada terkhusus di Kabupaten Lembata sebagaimana diatur UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP No 42 Tahu 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP No 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS.


Sebungan dengan dasar pemikiran yang telah diuraikan diatas, KONSORSIUM PEMERHATI DEMOKRASI LEMBATA mengangap perlu menyampaikan padangan sebagai berikut : Meminta kepada BAWASLU KABUPATEN LEMBATA untuk memberikan teguran kepada Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk segera menurunkan alat peraga kampanye pencalonan diri ASN untuk memastikan dan menjaga netralitas ASN pada perhelatan Pilkada di Kabupaten Lembata.

Demikian Press Rilis ini disampaikan guna mewujudkan Pilkada Lembata yang bermutu, atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.***(KONSORSIUM PEMERHATI DEMOKRASI LEMBATA, ABU DARWIS. , S.H)

ShareTweetPin

Related Posts

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

by LidikNews
Juni 1, 2025
0

LIDIK NEWS. COM | JAKARTA, 31 Mei 2025 - Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034 tidak...

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

by LidikNews
Mei 29, 2025
0

LIDIK NEWS. COM | JAKARTA, 29 Mei 2025 - PT PLN (Persero) siap menjalankan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)...

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

by LidikNews
Mei 28, 2025
0

LIDIK NEWS. COM | JAKARTA, 27 Mei 2025 - PT PLN (Persero) siap melaksanakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)...

Dugaan Korupsi Dana Desa Nuba Atalojo, 3 Terdakwa Ikuti Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Dugaan Korupsi Dana Desa Nuba Atalojo, 3 Terdakwa Ikuti Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

by LidikNews
Mei 28, 2025
0

LIDIK NEWS. COM | LEMBATA - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nuba Atolojo Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata...

Tatap Muka Organisasi Profesi IGI, Bupati Kanis Tuaq Sambut Positif dan Siap Hadir Acara di TPN XII Lembata

Tatap Muka Organisasi Profesi IGI, Bupati Kanis Tuaq Sambut Positif dan Siap Hadir Acara di TPN XII Lembata

by LidikNews
Mei 27, 2025
0

LIDIK NEWS. COM | LEMBATA - HASIL audensi organisasi profesi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Lembata disambut hangat oleh Bupati...

Next Post
Sejumlah Kontingen Lomba Fahmil Qur’an Kecewa Berat, Diduga Ada Konspirasi Terselubung

Sejumlah Kontingen Lomba Fahmil Qur'an Kecewa Berat, Diduga Ada Konspirasi Terselubung

Ketua Harian LPTQ Propinsi NTT M. Saleh Goro : Tidak Benar Adanya Kisi-kisi Beredar, Kami Bekerja Profesional

Ketua Harian LPTQ Propinsi NTT M. Saleh Goro : Tidak Benar Adanya Kisi-kisi Beredar, Kami Bekerja Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Juni 1, 2025
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

Mei 29, 2025
  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Charles Arif Pelaku Penyiraman Soda Api Sudah Ditangkap Satreskrim Polres Lembata 

    Charles Arif Pelaku Penyiraman Soda Api Sudah Ditangkap Satreskrim Polres Lembata 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Kasus Penyiraman Air Keras, Ternyata Pelaku Juga Cabuli Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BRI Unit Lewoleba Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawannya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bernadus Ola, Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Ditangkap Oleh Tim Polres Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Beredar Di Medsos Gunung Ile Lewotolok Buka Kawah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

CATEGORY

  • Berita Utama
  • Dunia
  • Ekbis
  • Fashion
  • food
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Iptek
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Copyright @ 2020 lidik-news.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Iptek
  • Nasional
  • Hiburan
  • Sports
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Hukrim
  • Health
  • Food

Copyright @ 2020 lidik-news.com All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In