LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Sebuah Aksi brutal yang tidak terpuji dalam pencurian motor kembali terjadi di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. Satuan Reserse kriminal (Satreskrrim) Polres Lembata membekuk pelaku pencurian motor dan barang bukti berhasil di amankan.
Kejadian tersebut pada 30 Oktober 2023 silam, sekiar pukul 04.00 Wita di RSUD Lewoleba, dengan alamat Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Peristiwa naas itu akhirnya di laporkan oleh Laurensius Luwu (58), selaku Korban, warga Lamahora Barat Kelurahan Lewoleba Timur Kecamtan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP I Wayan Pasek Sujana,S.H.,M.H., didampingi Aiptu Zainudin Hamid Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Dalam kronologi kejadian menerangkan, Para tersangka melakukan aksi pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolud dengan Nomor Polisi EB 3165 FA, Nomor Mesin. 1422066, Nomor Rangka MH1JBC1129K415985, yang diparkir di samping dapur RSUD Lewoleba.
Tak hanya itu, Tersangka nekad dengan cara mendorong sepeda motor itu ke depan jalan hingga sampai di depan mebel dan para tersangka membuka sayap atau bodi sepeda motor tersebut hingga menyambung kabel dan selanjutnya menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan pergi begitu saja.
Ingin menghilangkan jejak Tersangka berani memodifikasi motor tersebut dengan cara merubah warna motor itu menjadi warna hitam agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
Al hasil aksi bejat itu akhirnya di bongkar oleh Satuan Reserse dan Kriminal Satreskrim Polres Lembata secara terang benderang, pelaku berhasil di tangkap dan diamankan bersama Barang Bukti (BB).
Pelaku diketahui memiliki inisial VK (19) dan JK (18) yang berjenis Kelamin Laki-laki beralamat di Hule desa Nilanapo Kecamatan Omesuri dan salah satunya dari Waikilok Kelurahan Lewoleba utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Atas kejadian tersebut Pelaku dijerat
Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dengan Ancaman Hukuman pidana paling lama tujuh (7) tahun Penjara.
Kini kedua pelaku curanmor tersebut telah ditahan di jeruji besi Polres Lembata guna menjalani proses hukum yang ada.
AKP I Wayan Pasek Sujana Kasat Reskrim Polres Lembata , memberikan pesan serta himbauan bagi warga kota Lewoleba yang hendak bepergian atau memarkirkan kendaraannya agar selalu memperhatikan kenyamanannya.*(red)