LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – AS dan SN, akhirnya dibekuk polisi. Proses penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Jhon Blegur, SH., atas surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/ 07/ IV/ 2022 / RESKRIM, pada hari Minggu(24/04).
Kedua pelaku tersebut ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polres Lembata dengan inisial AB pada hari Sabtu lalu (23/40).
Menurut informasi yang diterima media ini, kronologi pengeroyokan berawal saat korban AB pulang dari rumah temannya mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan pulang, AB hampir bertabrakan dengan salah satu mobil yang mana dikendarai oleh saudara dari pelaku(JM).
Bukan hanya sampai disitu, JM justru memaki korban dan berlalu begitu saja. Mengetahui hal tersebut korban akhirnya memutuskan untuk mengikuti JM.
Sampai di depan rumah JM terjadi perdebatan antara JM dan korban hingga mengundang istri (AD) dari JM turut terlibat.
AD tidak hanya beradu mulut tetapi juga mengarahkan jari telunjuknya ke arah korban dan dihalau dengan cara ditangkap lalu dilepaskan oleh korban.
Tidak terima akan hal tersebut AD langsung mengaduh kepada saudaranya kedua pelaku yakni AS dan SN melalui telepon dan mengatakan bahwa jarinya dipatahkan oleh polisi yang tidak lain adalah korban AB.
Alhasil, atas aduhan saudari AD, kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor dan melakukan Pengeroyokan kepada korban AB dengan cara memukul berkali-kali dan menginjak ke bagian wajah korban AB hingga korban tidak sadarkan diri.
Saat ditemui, Kapolres Lembata AKBP Dwi Prasanto Handono, S.i.K., melalui Kasat Reskrim.Polres Lembata Yohanes Mau Blegur, SH., mengungkapkan bahwa kasus ini sudah ditangani.
Dikatakannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP yakni kekerasan terhadap orang dan diproses pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Yohanes Mau Blegur, SH., Berharap kasus penganiayaan terhadap anggota Polri ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
Sebagai penegak hukum, ia menghimbau bagi masyarakat yang mengalami persoalan yang sama atau persoalan lain yang menimbulkan efek hukum haruslah berpikir secara matang baru melakukan tindakan.
“Terkadang kita tidak mencerna terlebih dahulu persoalan apa yang sedang terjadi, saya minta kita mencari tahu dulu akar persoalannya baru ambil langkah,” ungkapnya.
Lebih jauh Kapolres Lembata AKBP Dwi Prasanto Handono, S.i.K., melalui Kasat Reskrim Yohanes Mau Blegur, SH., menekankan bahwa perbuatan hukum terhadap siapa saja harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk kekerasan-kekerasan terhadap perempuan, anak yang menimbulkan beban dan luka.
Mengenai tahanan, Kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi juga penangkapan dan penahanan para pelaku.
Berkas dari pada kasus ini akan segera dikirim ke kejaksaan menunggu tambahan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.*(Team LN)