LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – 1 Orang Narapidana PG meninggal dunia di Ruang Isolasi Covid pada Hari ini Kamis, 13 Mei 2021 pukul 17.15 Wita bertempat di Ruang Isolasi Covid 19 RSUD Lewoleba. Narapidana tersebut menjalani pidana sejak 18 Agustus 2016 dengan perhitungan sisa pidana murni 11 November 2024.
Narapidana tersebut adalah salah satu dari 46 narapidana yang terkonfirmasi reaktif Covid 19 setelah dilakukan test rapid Antigen pada tanggal 01 Mei 2021.
Narapidana tersebut menjalani Isolasi Mandiri di LAPAS terhitung tanggal 01 Mei 2021 dan selama menjalani isolasi mandiri narapidana tersebut mengalami demam yang gejalanya hilang timbul.
Pada hari minggu tanggal 09 Mei 2021 pukul 20.00 Wita Narapidana tersebut dibawa ke UGD RSUD Lewoleba dikarenakan kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter maka dokter merekomendasikan agar beliau harus di rawat di ruang isolasi Covid 19 pada hari senin tanggal 10 Mei, dokter membutuhkan Plasma Darah Konvalesens guna untuk penyembuhan narapidana berinisial PG tersebut .
Pihak Lapas berkoordinasi dengan keluarga dan pihak RSUD Lewoleba agar dapat membangun komunikasi dengan PMI Kupang guna mendapat Plasma Darah tersebut. Sesuai hasil koordinasi tersebut dijadwalkan Pengiriman Plasma tersebut akan dilakukan pada hari Jumat, 14 Mei 2021 karena menyesuaikan dengan jadwal penyeberangan dari Kupang ke Lembata. Sambil menunggu Plasma Darah tersebut tim dokter tetap mengupayakan perawatan semaksimal dengan obat-obatan serta fasilitas yang ada. Namun karena usia yang sudah tua dan adanya penyakit bawaan seperti Hipertensi, Asam Urat dan Lambung sehingga membuat kondisi PG semakin memburuk.
Narapidana tersebut menghembuskan napas terakhirnya pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021 pukul 17.15 Wita dan akan dilakukan penguburan sesuai dengan Protokol Covid-19.***