Lidik News.Com | LEWOLEBA –
Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penyitaan tanah pada lokasi tambak udang yang ada di desa Merdeka Kecamatan Lebatukan. Penyitaan lokasi ini dipimpin oleh Kasi Intel Yusuf Kurniawan Abadi pada pukul 11.00.Wita siang ini di lokasi kawasan kasus tanah milik Negara. Kasus dugaan korupsi yang mencuat beberapa pekan lalu menyeret beberapa orang dan sudah pada tahap dan penyidikan. Aksi penyitaan ini merupakan suatu tindakan dalam upaya penyelamatan aset negara dan menjadi alat bukti kasus dugaan korupsi tanah di Kabupaten Lembata tersebut.
Kejaksaan Negeri Lembata akhirnya menyita tanah di Desa Merdeka. Tanah itu merupakan salah satu alat bukti kasus dugaan korupsi mafia tanah di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.
Tanah yang berada di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan itu, selama ini dikuasai oleh salah satu investor lokal. Luas tanah tersebut adalah 57.000 meter persegi.Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan Abadi kepada media, Senin (15/3).
“Penyitaan terhadap tanah desa yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata seluas 57.000 meter persegi”, terang Kurniawan Abadi.Penyitaan salah satu alat bukti ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT-16/N.3.22/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021.
Dan kemudian, sesuai juga dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Kelas II Nomor : 7/Pen.Pid/2021/PN.Lbt tanggal 12 Maret 2021.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga masih akan terus melakukan rangkaian tindakan penyidi dalam kasus ini.
Penyidikan tersebut guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan tanah Desa Merdeka, Lembata tahun 2018/2019.
Lanjut Kurniawan “Kami sangat serius dalam penangan kasus ini dan secara profesional dalam bekerja kasus ini juga sudah mendapatkan respon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Terhadap kapan waktu penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Lembata masih terus mengumpulkan alat bukti.
“Masih menunggu, kita masih terus mengumpulkan alat bukti”, sebut Kurniawan Abadi.
Pantauan media, pihak Kejaksaan Negeri Lembata telah memasang plang penyitaan atas tanah seluas 57.000 meter persegi tersebut, berikut semua aktivitas yang terjadi di atas tanah juga tersebut dihentikan.*(Roy)