Lidik News.Com | Lewoleba –
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Nusa Tenggara Timur membebaskan sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (20/2/2021).Sebanyak 21 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata ini dibebaskan dan diserahkan kembali untuk berkumpul bersama keluarga dalam status asimilasi.
Sebelum menyerahkan kepada keluarga, Kepala Lapas Kelas III Lembata Andreas Wisnu Saputro mengatakan, hari ini secara resmi lapas kelas III Lembata melepas dan menyerahkan saudara-saudara semua kepada keluarga.
“Tadi sudah dijelaskan, ada larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dicermati satu per satu. Tolong jangan sampai di langgar,” ungkap Wisnu sapaan akrabnya.
Lanjutnya, apabila larangan dan kewajiban dilanggar, saudara-saudara semua terpaksa ditarik kembali.
“Tarik kembali, berarti seluruh haknya menjadi hilang. Jadi berhati-hatilah dalam beraktivitas terutama dalam masa pandemi covid. Patuhi protokol kesehatan meskipun di rumah dan di lingkungan sekitar tetap jalankan protokol kesehatan. Jangan lupa dengan kewajiban, satu bulan diharapkan bisa melapor dua kali dan berkomunikasi untuk mendapat bimbingan dari masing-masing wali,” harap Wisnu.
Untuk diketahui, Pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi Rumah dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 kepada 21 orang warga binaan Lapas Lembata (Tahap Pertama) berdasarkan Permenkumham RI Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Public Campaign menolak gratifikasi.
Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilepas dan diserahkan kembali ke keluarga berasal dari 7 kecamatan. Diantaranya,
- Kecamatan Ile Ape : 2 Orang
- Wulandoni : 2 Orang
- Nagawutung : 1 Orang
- Buyasuri : 4 Orang
- Omesuri : 3 Orang
- Nubatukan : 8 Orang
- Atadei : 1 Orang.