LIDIK NEWS.COM | LEWOLEBA — Peredaran rokok yang disebut bermerek Humer tanpa pita cukai resmi menjadi sorotan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Produk tersebut disebut dapat ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas di sejumlah titik, meskipun pada kemasannya tidak terlihat adanya pita cukai.
Jika benar beredar tanpa pita cukai, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawasan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena hasil tembakau merupakan barang kena cukai yang peredarannya wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Salah satu bentuk pelanggaran yang dikenal adalah rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Beredar Bebas, Siapa Pemasoknya?
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat Lembata adalah dari mana pasokan rokok Humer tersebut masuk dan siapa jaringan distribusinya?
Beredarnya produk tanpa pita cukai secara terbuka juga memunculkan pertanyaan mengenai rantai pasok mulai dari pemasok, distributor hingga pedagang eceran.
Namun, hingga adanya hasil penindakan atau penyelidikan resmi aparat penegak hukum, belum dapat disimpulkan bahwa terdapat sindikat tertentu atau pihak tertentu yang berada di belakang peredaran rokok tersebut.
Karena itu, aparat Bea Cukai diharapkan tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga menelusuri asal barang, jalur distribusi, pemasok dan pihak yang mengendalikan peredarannya apabila ditemukan pelanggaran.
Potensi Kehilangan Penerimaan Negara
Peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara.
Bea Cukai pada sejumlah kasus penindakan di daerah lain mencatat bahwa rokok ilegal tanpa pita cukai dapat menimbulkan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai. Misalnya, dalam penindakan di Wakatobi pada Agustus 2026, Bea Cukai Kendari mengamankan 18.960 batang rokok ilegal dan memperkirakan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai mencapai Rp18,46 juta.
Dalam kasus lain di Jawa Barat, Bea Cukai memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp32,95 miliar.
Artinya, apabila peredaran rokok tanpa cukai memang terjadi dalam jumlah besar dan berlangsung terus-menerus di Lembata, persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan sekaligus penerimaan negara.
Bea Cukai Diminta Lakukan Operasi
Masyarakat meminta Bea Cukai bersama aparat penegak hukum melakukan operasi pengawasan terhadap titik-titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan rokok tanpa pita cukai.
Operasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kios atau pedagang kecil. Jika ditemukan barang ilegal, aparat juga perlu melakukan pendalaman terhadap sumber pasokan dan jalur distribusinya.
Langkah semacam itu sejalan dengan praktik penindakan Bea Cukai di berbagai daerah. Dalam Operasi Asap 2026 di Jawa Tengah dan DIY, misalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko dan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan rokok ilegal berdasarkan informasi dan analisis risiko.
Ada Pemain Besar di Balik Peredaran?
Pertanyaan lain yang perlu dijawab melalui penyelidikan adalah apakah peredaran rokok Humer tanpa pita cukai tersebut hanya dilakukan oleh pedagang eceran atau terdapat jaringan pemasok yang lebih besar.
Jika terdapat pola distribusi dalam jumlah besar, aparat dapat menelusuri jalur masuk barang, gudang penyimpanan, kendaraan pengangkut, pemasok hingga distributor yang memasok produk tersebut ke pedagang di Lembata.
Namun, dugaan mengenai adanya “pemain besar”, sindikat atau pihak yang melindungi kegiatan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil penyelidikan resmi.
Karena itu, publik membutuhkan transparansi dari aparat: apakah benar terdapat peredaran rokok Humer tanpa pita cukai di Lembata, berapa jumlah yang beredar, dari mana asalnya, siapa pemasoknya dan apakah sudah ada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penindakan Harus Menyentuh Jaringan Distribusi
Bea Cukai memiliki dasar hukum untuk menindak peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai menjelaskan bahwa Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sesuai ketentuan nilai cukai.
Karena itu, jika hasil pemeriksaan di Lembata membuktikan adanya pelanggaran, penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan tidak menjadi bagian dari rantai peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai secara nasional mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan indikasi pelanggaran kepada aparat.
Kini perhatian publik tertuju kepada Bea Cukai dan aparat terkait: apakah peredaran rokok Humer tanpa pita cukai di Lembata benar-benar ada, seberapa luas jaringannya, dan siapa yang memasoknya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan dan penyelidikan resmi, bukan sekadar dugaan.*(timred)


















