LIDIK NEWS. COM | KUPANG — Status perizinan PT Lestari Energi Timur untuk menjalankan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum sepenuhnya rampung.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT memastikan perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO). Kondisi itu membuat izin usaha perusahaan juga belum dapat diterbitkan.
Kepala DLHK NTT, Sulastri Rasyid, saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026), mengatakan PT Lestari Energi Timur masih harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum SLO dapat diterbitkan.
“Perusahaan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar Sulastri.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas status perizinan PT Lestari Energi Timur setelah sebelumnya muncul informasi bahwa perusahaan tersebut telah memiliki kelengkapan perizinan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3 di NTT.
Menurut Sulastri, setelah seluruh persyaratan untuk SLO dinyatakan lengkap dan SLO diterbitkan oleh DLHK NTT, perusahaan selanjutnya dapat mengajukan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT.
“Mereka telah melengkapi yang kurang-kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar, mereka langsung bekerja,” jelasnya.
Izin Lingkungan Sudah Ada
Meski SLO dan izin usaha belum diterbitkan, Sulastri menyebut PT Lestari Energi Timur telah memiliki izin lingkungan.
“Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” katanya.
Dengan demikian, proses perizinan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 oleh PT Lestari Energi Timur masih berada dalam tahap penyelesaian sejumlah persyaratan dan belum sepenuhnya final.
Sulastri juga menyebut terdapat sedikitnya empat perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 di NTT.
Menurut dia, seluruh perusahaan tersebut memiliki peluang yang sama untuk memperoleh izin sepanjang memenuhi ketentuan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
“Intinya mereka harus mengantongi izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegasnya.
DPRD NTT Minta Proses Perizinan Profesional
Di tengah proses tersebut, Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat meminta pemerintah maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT menjaga profesionalitas dan netralitas dalam proses pengembangan investasi di daerah.
Ia menilai seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalankan kegiatan usaha di NTT.
Kadin dan pemerintah, kata Yohanes, diharapkan tidak memberikan perlakuan khusus ataupun memprioritaskan perusahaan tertentu dalam proses investasi dan perizinan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Kadin hanya memprioritaskan perusahaan tertentu. Semua investor dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi Jumat (25/9/2026).
Ia menegaskan, prinsip transparansi dan kesetaraan penting untuk menjaga iklim investasi di NTT tetap sehat sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PT Lestari Energi Timur saat ini masih berada dalam proses melengkapi persyaratan perizinan. SLO dari DLHK NTT belum diterbitkan, sementara izin usaha dari DPMPTSP NTT baru dapat diproses setelah persyaratan tersebut terpenuhi.***(amar)


















