LIDIK NEWS.COM | KUPANG — Perbedaan pernyataan terkait kelengkapan izin PT Lestari Energi Timur mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Junaidin Mahasan, meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT maupun PT Lestari Energi Timur terbuka mengenai status perizinan perusahaan yang akan bergerak dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.
Junaidin menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026), merespons perbedaan keterangan antara Kadin NTT dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT mengenai status izin PT Lestari Energi Timur.
Kadin NTT sebelumnya melalui Yusak Benu menyebut PT Lestari Energi Timur telah mengantongi izin. Sementara Kepala DLHK NTT, Sulastry Rasyid, menyatakan perusahaan tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan izin usaha.
Menanggapi perbedaan informasi tersebut, Junaidin meminta semua pihak berpegang pada ketentuan dan informasi dari instansi yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.
“Ikut aturan saja, sesuai yang disampaikan oleh dinas (DLHK),” kata Junaidin.
Ia juga meminta Kadin NTT maupun pihak perusahaan menyampaikan kondisi perizinan secara apa adanya.
“Kalau belum ada izin ya jujur saja, tinggal dilengkapi toh,” tegasnya.
Menurut Junaidin, keterbukaan mengenai status perizinan menjadi penting karena kegiatan yang akan dilakukan PT Lestari Energi Timur berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
Limbah B3 memiliki karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Karena itu, kelengkapan perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari instrumen pengawasan pemerintah untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan, sarana, prasarana serta prosedur yang memadai dalam melakukan pengelolaan limbah B3.
Pemerintah pun perlu memastikan seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Kadin Sebut Izin Sudah Final
Sebelumnya, Ketua Kadin NTT Boby Pitoby saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026) menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari DLHK NTT, proses perizinan PT Lestari Energi Timur telah final.
“Kemarin Ibu Kadis memberitahu sudah lengkap. Tapi nanti saya cek lagi ya,” ujar Boby.
Terkait posisi Kadin NTT dalam proses perizinan perusahaan tersebut, Boby menegaskan bahwa Kadin tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin.
Menurut dia, kewenangan penerbitan izin berada di tangan pemerintah melalui instansi yang berwenang.
“Apa urusan Kadin soal itu? Izin itu kan yang dikeluarkan pemerintah, bukan Kadin toh. Dalam hal ini apa yang harus kita netral? Apakah ada Kadin sementara membela? Membela juga untuk apa? Karena kita tidak punya kewenangan di situ,” katanya.
Boby juga mengakui bahwa PT Lestari Energi Timur merupakan anggota Kadin NTT.
“Kalau anggota, iya. Kalau dia sudah sah anggota Kadin, ya dia anggota. Tetapi kembali soal izin itu kita tidak keluarkan, ranahnya pemerintah. Kita tidak intervensi dalam segala izin itu,” ujarnya.
Meski demikian, Boby mengatakan Kadin memiliki peran dalam mendorong iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Menurut dia, dukungan tersebut dilakukan dengan mendorong agar proses perizinan perusahaan dapat berjalan cepat sesuai ketentuan.
“Kalau kita pro-investasi, kita hanya mendorong agar setiap proses izin itu dipercepat bagi setiap perusahaan yang mengajukan izin. Tapi kita tidak punya kewenangan mengeluarkan izin sama sekali,” tegasnya.
DLHK: SLO dan Izin Usaha Belum Terbit
Berbeda dengan informasi yang disampaikan Kadin NTT, Kepala DLHK NTT Sulastry Rasyid sebelumnya menyatakan PT Lestari Energi Timur belum mengantongi SLO.
Menurut Sulastry, SLO belum dapat diterbitkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi perusahaan.
“Perusahaan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar Sulastry.
Ia menjelaskan, belum diterbitkannya SLO tersebut berdampak pada belum dapat diterbitkannya izin usaha perusahaan.
Menurutnya, izin usaha baru dapat diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT setelah perusahaan memperoleh SLO dari DLHK.
“Mereka (PT Lestari Energi Timur) telah melengkapi yang kurang-kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar, mereka langsung bekerja sudah,” jelasnya.
Sulastry juga menyebut PT Lestari Energi Timur telah memiliki izin lingkungan.
“Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” katanya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan DLHK NTT, proses perizinan PT Lestari Energi Timur untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya selesai karena SLO dan izin usaha belum diterbitkan.
Empat Perusahaan Masih Mengurus Izin
Sulastry juga mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat empat perusahaan yang bergerak atau akan bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 di NTT.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut masih berada dalam proses pengurusan izin usaha.
Sulastry menegaskan seluruh perusahaan memiliki peluang yang sama untuk menjalankan kegiatan usaha sepanjang mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
“Intinya mereka harus mengantongi izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegasnya.
Perbedaan keterangan antara Kadin NTT dan DLHK NTT tersebut kini menjadi perhatian, terutama menyangkut kepastian status perizinan PT Lestari Energi Timur sebelum perusahaan menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3 di NTT.
Bagi pemerintah daerah, kelengkapan izin menjadi prasyarat penting agar kegiatan pengelolaan limbah B3 dapat berlangsung sesuai ketentuan serta memenuhi aspek perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.***(amar)



















