Big Push Peternakan Sapi Wolo Kolo Disorot, DPRD Desak Audit hingga Penelusuran APH
FLORES TIMUR — Program Big Push Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Sejumlah pengamat sosial kemasyarakatan, praktisi hukum, hingga anggota DPRD Flores Timur menilai pelaksanaan program tersebut perlu didalami secara serius, terutama menyangkut proses pekerjaan persiapan, penggunaan anggaran, pengadaan pakan ternak, hingga pelaksanaan pengadaan sapi.
Sorotan itu mencuat karena sejak awal program disebut menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari sewa lahan seluas 200 hektare, kesiapan pengelola usaha, pekerjaan persiapan, hingga ketersediaan Hijauan Pakan Ternak (HMT) untuk mendukung populasi sapi yang direncanakan mencapai 700 ekor.
Selain itu, sejumlah pihak mempertanyakan aspek perizinan lingkungan dan kelembagaan pengelola program, termasuk perubahan skema dari Big Push Sentra Peternakan Sapi menjadi Sub Sentra Peternakan Sapi.
Perubahan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap tahapan pekerjaan maupun perencanaan anggaran program.
Lahan 51,3 Hektare Terbakar
Sorotan publik semakin menguat setelah kawasan Sentra Peternakan Sapi Wolo Kolo dilaporkan mengalami kebakaran pada pekan kedua September 2026.
Lahan yang terbakar disebut mencapai sekitar 51,3 hektare. Di kawasan tersebut sebelumnya telah dilakukan penanaman berbagai jenis HMT, antara lain lamtoro, rumput gajah, rumput benggala, bracharia, serta tanaman pakan lainnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan dan kelayakan lokasi sentra peternakan sapi, khususnya dalam penyediaan pakan bagi ratusan ekor sapi.
Fraksi PAN Minta Audit
Sorotan terhadap ketersediaan HMT juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Flores Timur dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada akhir September lalu.
Melalui Silvianus Lewo Ola yang membacakan pemandangan umum fraksi, PAN menyoroti anggaran persiapan HMT dan pagar hidup untuk kawasan Sentra Peternakan Sapi Wolo Kolo.
Fraksi PAN mencatat sejumlah anggaran tersebut meliputi bibit Bracharia sebesar Rp10 juta untuk 100 kilogram yang direncanakan ditanam pada lahan 19,14 hektare.
Kemudian Kinggrass atau rumput gajah sebesar Rp100 juta untuk 100.000 anakan pada lahan 9,60 hektare, Lamtoro Teramba sebesar Rp100 juta untuk 20.000 anakan pada lahan 10,26 hektare, pagar hidup Reo sebesar Rp37,513 juta untuk 37.513 batang, serta rumput benggala sebesar Rp100 juta untuk 200.000 stek pada lahan 9,60 hektare.
Menurut Fraksi PAN, realisasi pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan yang direncanakan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Khusus untuk HMT Lamtoro Teramba, Fraksi PAN menyebut tanaman tersebut tidak terlihat pada areal Sentra Peternakan Sapi Wolo Kolo.
“Fraksi PAN meminta Inspektorat Daerah melakukan audit dengan tujuan tertentu guna memastikan penggunaan anggaran persiapan lahan, khususnya penanaman HMT berbagai jenis dimaksud,” kata Silvianus.
DPRD Sebut Program Amburadul Sejak Awal
Anggota DPRD Flores Timur, Theodorus M. Wungubelen, juga memberikan sorotan keras terhadap pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, Program Big Push Peternakan Sapi Wolo Kolo telah menghadapi persoalan sejak fase awal pekerjaan persiapan.
“Kegaduhan program ini sesungguhnya diawali oleh kegagalan dan amburadulnya fase pekerjaan persiapan Sentra Peternakan Sapi oleh LSM Barakat, ditopang oleh over confidence oknum pejabat pada Disbunter yang merasa paling bisa dan paling benar,” kata Wungubelen, Jumat (2/10/2026) sore.
Ketua Komisi II DPRD Flores Timur itu mengatakan kondisi tersebut turut memengaruhi suasana kerja dan keterlibatan staf pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) dalam mendukung pelaksanaan program.
Ia bahkan menyebut salah seorang kepala UPT telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Flores Timur, sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Disbunter kepada DPRD.
Kajian Kelayakan Lahan Dipertanyakan
Wungubelen juga menyoroti hasil kajian Profesor Bernadete Ona Koten yang menurutnya pernah digunakan LSM Barakat untuk mengkaji kelayakan lahan Wolo Kolo.
Menurut Wungubelen, hasil kajian tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda Flores Timur.
Ia menyebut terdapat dua hal penting dalam kajian tersebut yang dinilai perlu menjadi perhatian, yakni kondisi lahan Wolo Kolo yang rentan terhadap kebakaran serta struktur tanah yang berfraksi pasir sehingga dinilai menyulitkan pengembangan tanaman HMT.
“Areal sentra peternakan sapi berpasir, sehingga sulit untuk pengembangan tanaman HMT untuk pakan sapi. Lahan di sana juga rentan dengan kebakaran. Kebakaran pada Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo beberapa pekan kemarin telah menghanguskan 51,3 hektare,” katanya.
Beberkan Kontrak Rp1,002 Miliar
Wungubelen kemudian membeberkan proses pekerjaan persiapan Sentra Peternakan Sapi Wolo Kolo yang menurutnya diawali Perjanjian Kerja Sama pada 3 November 2025 antara Disbunter Flores Timur dan LSM Barakat melalui mekanisme Swakelola Tipe III.
Perjanjian tersebut, menurut dia, mencakup pekerjaan pengolahan lahan, pembukaan jalan usaha tani (JUT) dan jalan inspeksi, pengadaan serta penanaman bibit dan benih HMT, serta pengadaan dan penanaman pagar hidup.
Delapan hari kemudian, pada 11 November 2025, ditandatangani kontrak swakelola antara PPK dengan pelaksana lapangan yang ditunjuk LSM Barakat.
Nilai kontrak disebut mencapai Rp1,002 miliar dengan masa pelaksanaan 50 hari kalender, terhitung sejak 11 November hingga 31 Desember 2025.
Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembangunan JUT dan jalan inspeksi serta pekerjaan tanah dan geosintetik sebesar Rp260 juta.
Kemudian pengolahan lahan sebesar Rp224,487 juta, pengadaan HMT dan pagar sebesar Rp347,513 juta, serta biaya Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp170 juta.
Namun, Wungubelen menyebut kontrak yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025 tersebut baru dilakukan PHO pada 29 Mei 2026 setelah mengalami empat kali addendum waktu pelaksanaan.
Ia juga menyebut pembayaran kepada LSM Barakat telah dilakukan 100 persen dalam dua tahap, masing-masing Rp400,8 juta dan Rp601,2 juta.
Kualitas dan Realisasi Bibit Dipertanyakan
Selain persoalan lahan, Wungubelen mempertanyakan asal-usul dan kualitas bibit HMT yang digunakan dalam program tersebut.
“Bibit HMT tersebut didatangkan dari mana, apakah direkomendasi oleh balai bibit atau tidak, jumlahnya pun sesuai dengan pagu anggaran atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melihat tumpukan batang Reo yang disebut tidak digunakan sesuai kontrak dan justru ditumpuk di Desa Lamatutu, sekitar tujuh kilometer dari lokasi sentra peternakan sapi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen maupun pengecekan fisik di lapangan.
Pengadaan Sapi Disorot
Wungubelen juga menyoroti proses pengadaan sapi dan ayam yang menurutnya dilakukan ketika pekerjaan persiapan belum sepenuhnya rampung.
Ia menyebut Program Big Push telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah melalui SK Bupati.
Namun, menurut Wungubelen, proses pengadaan dan sistem tender tidak pernah dilaporkan kepada Bupati sebagai otorisator anggaran daerah.
“Kontrak pengadaan sapi per tanggal 24 Juni 2026, dan baru di tanggal 27 Juni Bupati mengetahui kontrak pengadaan sudah dilaksanakan, saat rapat koordinasi dan evaluasi terkait Big Push Sapi digelar,” katanya.
Desak APH Tidak Tinggal Diam
Dengan semakin luasnya diskursus publik terkait program tersebut, Wungubelen meminta aparat penegak hukum (APH) di Flores Timur melakukan penelusuran.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran.
“Sudah begitu masif diskursus publik soal Big Push, khususnya pelaksanaan anggaran persiapan Sentra Peternakan Sapi dengan pagu Rp2,002 miliar,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat.
“Seharusnya Kejaksaan Flores Timur sudah bisa bergerak dan tidak berdiam diri jadi penonton, tidak perlu menunggu laporan, karena ini bukan delik aduan. Periksa juga tim PHO,” tegas Wungubelen.
Berbagai sorotan tersebut kini menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses perencanaan, pelaksanaan, realisasi pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kondisi terkini Sentra Peternakan Sapi Wolo Kolo.
Sementara itu, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui audit maupun pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.***(rit)




















