LIDIK NEWS. COM | LEWOLEBA — Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq mendorong percepatan pemutakhiran data tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sinkronisasi data antara Pemerintah Kabupaten Lembata, Badan Pusat Statistik (BPS), dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan data kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar penentuan sasaran program pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi terkini.
Dorongan itu disampaikan Bupati Kanisius Tuaq saat memimpin audiensi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kabupaten Lembata bersama BPS dan sejumlah OPD terkait perubahan desil kesejahteraan keluarga di Ruang Rapat Bupati Lembata, Rabu (29/9/2026).
Bupati menegaskan, pemutakhiran data tidak boleh dilakukan secara sporadis. Evaluasi dan sinkronisasi harus menjadi agenda rutin pemerintah daerah.
“Rapat seperti ini harus dilakukan sesering mungkin, minimal tiga bulan sekali untuk menyamakan persepsi terkait data,” kata Bupati.
Menurutnya, data kesejahteraan yang tidak diperbarui secara berkala berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, terutama ketika terjadi perubahan status penerima bantuan sosial akibat adanya perbedaan antara kondisi riil dengan data yang tersedia.
Operator SIKS-NG Desa dan Kelurahan Diaktifkan
Selain mendorong pemutakhiran data, Bupati Kanisius Tuaq menginstruksikan agar seluruh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa dan kelurahan kembali diaktifkan.
Pemerintah Kabupaten Lembata juga berencana menyiapkan dukungan anggaran bagi operator SIKS-NG pada 2027. Dukungan tersebut mencakup penguatan kapasitas serta pelatihan bagi operator agar mampu menjalankan proses pemutakhiran data secara optimal.
Penguatan operator di tingkat desa dan kelurahan dinilai penting karena mereka berada lebih dekat dengan masyarakat dan mengetahui perubahan kondisi sosial ekonomi warga di wilayah masing-masing.
BPS: Desil Menggambarkan Posisi Relatif Kesejahteraan
Kepala BPS Kabupaten Lembata Muhamad Sukin, SST., M.Stat menjelaskan, BPS memiliki tugas mengolah berbagai sumber data untuk menghasilkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Salah satu keluaran DTSEN adalah data desil yang menggambarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan masyarakat.
Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada posisi relatif paling tinggi.
Namun, Sukin menegaskan bahwa posisi desil tidak secara otomatis berarti seseorang masuk kategori miskin atau sejahtera. Desil merupakan posisi relatif yang menunjukkan perbandingan kondisi sosial ekonomi seseorang atau keluarga dengan masyarakat secara keseluruhan.
“Jadi desil ini terus dibentuk sesuai kondisi kekinian,” ujar Sukin.
Ia menjelaskan, data desil bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala. BPS melakukan pemutakhiran sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Meski demikian, kualitas data tetap membutuhkan dukungan berbagai pihak karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.
Pemutakhiran Data Butuh Kolaborasi
Sukin mengatakan proses pemutakhiran data membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, Dinsos P2KB, pendamping sosial hingga lembaga lain yang memiliki sumber data terkait.
Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data melalui saluran yang tersedia, termasuk aplikasi Cek Bansos maupun SIKS-NG dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan.
Menurut Sukin, BPS berperan menyediakan dan mengolah berbagai sumber data hingga menghasilkan DTSEN dan desil. Sementara keputusan mengenai penggunaan data tersebut untuk menentukan sasaran program dan penyaluran bantuan merupakan kewenangan kementerian atau lembaga terkait.
Karena itu, ia mengapresiasi arahan Bupati Lembata untuk membangun forum evaluasi data secara rutin.
Sukin menyarankan agar forum tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinsos P2KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Bapperida, BPJS, serta pihak lainnya.
Desil Jadi Keluhan dalam Penyaluran Bansos
Plt. Kepala Dinsos P2KB Kabupaten Lembata Paulus Maran mengatakan, persoalan perubahan desil selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial.
Perubahan posisi desil menyebabkan sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi masuk dalam sasaran, sementara warga lainnya mengalami perubahan posisi kesejahteraan.
Menurut Paulus, salah satu tantangan pemutakhiran data di tingkat daerah adalah keterbatasan petugas pendataan pada Dinas Sosial.
Karena itu, penguatan peran operator SIKS-NG di desa dan kelurahan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mendekatkan pelayanan pemutakhiran data kepada masyarakat.
Ke depan, proses pendataan di desa akan diperkuat melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.
Data hasil musyawarah tersebut selanjutnya diinput oleh operator SIKS-NG untuk diteruskan melalui sistem Kementerian Sosial.
Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap data penerima program sosial dapat semakin akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Data Desil Lembata
Berdasarkan data tingkat kesejahteraan yang disampaikan Dinsos P2KB per Januari 2026, terdapat 11.765 kepala keluarga (KK) atau 42.453 jiwa pada desil 1.
Kemudian, desil 2 tercatat sebanyak 7.350 KK atau 25.397 jiwa, desil 3 sebanyak 5.280 KK atau 17.376 jiwa, desil 4 sebanyak 4.089 KK atau 12.816 jiwa, dan desil 5 sebanyak 4.487 KK atau 13.487 jiwa.
Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga desil 10 tercatat sebanyak 11.397 KK atau 36.087 jiwa.
Pemerintah Kabupaten Lembata menargetkan penguatan koordinasi dan pemutakhiran data tersebut dapat menjadi dasar yang lebih akurat dalam penyusunan kebijakan, program pembangunan, serta penyaluran bantuan sosial sehingga semakin tepat sasaran.***(Prokompimkablembata)


















