LIDIK NEWS. COM | KUPANG – Persoalan Izin PT Lestari Energi Timur kini jadi perhatian serius Walhi NTT. Perusahan itu diingatkan jangan mengangkangi aturan, sebab kegiatan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) itu rentan berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Ketua Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026/ menuntut keterbukaan PT Lestari Energi Timur soal izin itu. Jangan ditutup-tutupi.
Yuven, sapaan akrabnya, menilai perbedaan pernyataan antara Kadis DLHK dan Kadin itu patut dikritisi dan menjadi perhatian agar mewanti-wanti perusahan itu jangan bertindak di luar aturan.
“Perusahan itu mau tidak mau harus mengikuti standar perizinan, sesuai pernyataan Kadis DLHK itu,’ katanya.
Walhi dalam posisi mendukung penuh sikap tegas DLHK yang meminta perusahan itu agar melengkapi persyaratan sesuai aturan berlaku.
Adapun PT Energi Timur saat ini belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari DLHK NTT dan Izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT.
Yuven menyatakan, setiap investasi dalam bentuk apapun yang masuk ke NTT wajib memenuhi standar perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Karena kita berbicara soal pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara untuk memastikan keberlanjutan itu harus diukur dari standar lingkungan yang layak. Dan standar lingkungan hidup yang layak tentu ada mekanisme perizinanan. Dan kita adalah negara hukum, maka semua wajib tunduk”, tegasnya.
Dengan demikian, apapun alasan dari inevstor, terutama PT Lestari Energi Timur wajib mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kalau kemudian mereka (PT Energi Lestari Timur) mengklaim bahwa sudah mengurus AMDAL dan UKL- UPL, itu tidak kemudian bisa memperbolehkan mereka mengabaikan standar-standar izin yang lain,” pungkasnya.
Bagi Walhi, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan itu harus dikaji sesuai standar lingkungan yang ketat.
Apalagi, kata dia, kawasan jalur 40, dimana PT itu nantinya beroperasi masuk kawasan bentang alam Karst. Karena masuk kawasan Karst, kata dia, maka potensi untuk pencemaran lingkungan sangat besar.
“Itu masuk kawasan bentang alam Karts, dan dia punya potensi pencemaran lingkungan sangat besar atas pengelolaan limbah B3 itu, apalagi di situ juga ada pemukiman masyarakat juga,” tandasnya.
Untuk itu, ketegasan DLHK yang meminta PT Lestari Energi Timur melengkapi zin sudah tepat mengingat dampak atas pengelolaan limba B3 itu terhadap lingkungan “Maka ikuti saja aturanya,” tegasnya.
Walhi, kata dia, akan terus mengawal izin PT Lestari Energi Timur itu. Persoalan itu menjadi perhatian serius Walhi.
“Ini baru bicara soal teknis proyeknya. Kita belum bicara soal Kajian Lingkungan Hidup Staratrgis (KLHS)-nya, apakah lokasi itu sudah sesuai tata ruang-kah, atau sudah sesuai kajian lingkungan hidup starategis yang diuji dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kah, itu jauh lebih fundamental kalau kita bicara soal daya tampung dan daya dukung lingkungan,” demikian Yuven.
Dia mendesak agar DPRD segera memanggil pihak perusahaan, kadin dan DLHK sebagai bentuk pengawasan terhadap investasi di NTT.
“Artinya Kadin juga harus bertanggung jawab juga terhadap dampak lingkungan terkait perusahan2 yg berhubungan dgn lingkungan, bukan hanya mengejar investasi sampai sewenang2 memberikan ijin yg bertentangan dgn pihak LHK,” pungkasnya.***(amar)



















