LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – PERTAMA, Kejaksaan Negeri Lembata tetapkan tersangka dugaan kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) NTT, bersama Korwas Polda NTT dan penyidik Kejati NTT, Rabu (9/10/2024), menyerahkan tersangka berinisial RA kepada Kejaksaan Negeri Lembata untuk disidang di Pengadilan Negeri Lembata.
RA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual 25 item produk kosmetik tanpa izin edar. Tersangka langsung ditahan di rutan Lembata selama 20 hari sambil menanti Persidangan di Pengadilan Negeri Lembata.
Tersangka diduga melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 23 tahun 2023, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Rabu (9/10/2024), Yupiter Selan, S. H.,M.Hum., mengatakan, kasus ini menjadi kasus perdana penindakan hukum pelanggaran UU Kesehatan.
Menurutnya, tersangka sudah diperingatkan untuk tidak mengedarkan kosmetik tanpa izin edar pada periode pemeriksaan BPOM NTT tahun 2023 silam. Namun hingga periode pemeriksaan tahun 2024, masih ada 25 item kosmetik tanpa izin edar itu tetap berada di etalase penjualan Toko kosmetiknya.
“Penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang. Namun karena lokus dan tempus delicti berada di Lembata, sehingga proses persidangan dilimpahkan ke Kejari Lembata. Tersangka RA kami tahan selama 20 hari sambil menanti persidangan di Pengadilan Negeri Lembata,” ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan.***