LIDIK NEWS.COM | LARANTUKA – Pengacara muda Gregorius Senari Durun lakukan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur (Flotim) dalam kasus tanah eks Kimpraswil Kelurahan Waihali Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur yang sedang dalam gejolak selama ini.
Advokat yang berdarah Larantuka ini saat ditemui awak media pada Jumat (17/03/23) mengatakan akan mengundurkan diri sebagai Penasehat Hukum (PH) dari polemik kasus tanah eks Kimpraswil di Kelurahan Waihali Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur bersama keluarga besar suku Labina.
“Saya akan mundur dari perkara ini, ” ujarnya.
Dengan adanya suasana Perayaan Pekan Suci atau Paskah yang akan tiba sesaat lagi yang membawa perdamaian bagi kita dan berkat yang baik antara kita bersama keluarga besar keluarga Labina dalam masalah yang selama ini menjadi gejolak bisa ada perdamaian anatara mereka.
” Kasus tanah eks Kimpraswil Kabupaten Flores Timur dapat berakhir dengan baik dan dapat menemukan solusi yang tepat, sehingga dalam hal ini muncul gejolak gejolak yang terjadi antara Pemerintah Daerah dan Keluarga besar Labina bisa diatasi dengan baik, ” Ujar Pengacara Muda yang akrab disapa Ris itu.
Tak hanya itu, Ris yang akrab disapa itu melayangkan surat secara resmi dengan No: 11/SK.GSD/II/2022.”PENCABUTAN SURAT KUASA”, dalam mencabut dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tanah eks Kimpraswil Flores Timur yang kini masih menuai polemik bersama keluarga besar Labina.
Ia juga menaruh harapan tertulis yang disampaikan ke media ini Bahwa, untuk mewujudkan itikad baik bersama antara Saya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, perlu saya cabut Surat Kuasa Nomor : 11/SK. GSD/!1/2022, tertanggal 12 Februari 2022, yang telah dipercayakan Sdr. Petrus Max Labina dalam mengurus dan menyelesaikan masalah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur atas tanah yang terletak di Kelurahan Waihali Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, seluas 10.640 M2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dengan batas-batasnya UTARA : Berbatasan dengan gudang Dolog, rumah-rumah Dinas Kimpraswil, SELATAN : Berbatasan dengan Jalan Raya Larantuka, TIMUR : Berbatasan dengan dahulu tanah Kornelis Lazan Langkamau, Sekarang Kantor Pramuka, BARAT : Berbatasan dahulu jalan setapak, sekarang jalan/parit, sesuai
dengan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 06/PDT.G/2006/PN.LTK Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 73/PDT.G/2006/PTK Jo.
Putusan Kasasi nomor :
61K/PDT/2007 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 703 PK/PDT/2009:, .Bahwa, alasan dasar pencabutan surat kuasa tersebut, karena Klien tidak lagi mendengarkan anjuran saya untuk berdamai dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur yang telah saya minta sebelumnya agar Sdr. Petrus Max Labina bersama keluarga dan Saya bisa bertemu dengan Kapoles Flores Timur, agar dapat memediasi permasalah hukum yang sedang dalam Penyidikan Kepolisian Resort Flores Timur, akan tetapi anjuran tersebut tidak diindahkan, sehingga dengan kesadaran saya sendiri, maka pada tanggal 06 Maret 2023, saya telah mendatangi dan menyampaikan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Bapak Doris Rihi selaku Penjabat Bupati Flores Timur, dan selanjutnya saya juga telah menyampaikan permohonan maaf saya kepada Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Bapak Asisten I Kabupaten Flores Timur, Bapak Kabag Hukum Kabupaten Flores Timur, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, karena atas kesalahan dan kekilafan saya dalam menangani masalah tanah Eks Kimpraswil, Penyampaian maaf ini juga telah disampaikan kepada Bapak Ben Hadjon selaku Kuasa Hukum dari Bapak Penjabat Bupati Flores Timur, Bahwa, atas dasar permintaan maaf saya tersebut, telah diterima baik sehingga saya harus berkewajiban menjaga dan mewujudkan persaudaraan, untuk membangun Flores Timur yang baik.
Bahwa, dengan dicabutnya surat kuasa sebagaimana dinyatakan diatas, maka saya tidak akan terlibat lagi dengan masalah keluarga Labina atas tanah eks kimpraswil yang terletak dikelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores timur, seluas 10.640 M2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dengan batas-batasnya UTARA : Berbatasan dengan Gudang Dolog, Rumah-rumah Dinas Kimpraswil , SELATAN : Berbatasan dengan Jalan Raya Larantuka, TIMUR : Berbatasan dengan dahulu tanah Kornelis Lazan Langkamau, Sekarang Kantor Pramuka, BARAT : Berbatasan dahulu jalan setapak, sekarang jalan/parit, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 0S/PDT.G/2006/PN.LTK Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 73IPDT.G/2006/PTK Jo. Putusan Kasasi nomor : 61K/PDT/2007 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 703 PK/PDT/2009.
Bahwa, pencabutan Surat kuasa ini, semula telah ada pembicaraan dengan Sdr. Petrus Max Labina, karena Sdr. Petrus Max Labina akan menunjuk Kuasa Hukum terbarunya.
Apabila dikemudian hari setelah pencabutan Surat Kuasa dari Sdr. Petrus Max Labina sebagaimana diatas, timbul permasalahan hukum lain, maka Saya menyatakan tidak terikat lagi dengan Keluarga Sdr. Petrus Max Labina baik secara Aspek Keperdataan maupun Aspek Hukum Pidana dan tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban sebagaimana isi dari surat Pencabutan Surat Kuasa.
“Kasus tanah eks Kimpraswil Kabupaten Flores Timur dapat berakhir dengan baik dan dapat menemukan solusi yang tepat,” pintahnya dengan penuh harap.
Disisi lain pengacara muda ini menambahkan bahwa jika muncul gejolak-gejolak yang terjadi antara kedua belah pihak dari Pemerintah Daerah Flores Timur dan Keluarga besar Labina semoga bisa diatasi dengan baik.*(RG)