LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – REKRUTMEN dan mutasi perangkat Desa di Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, diwarnai protes keras warga dan BPD setempat.
Pasalnya, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximila, merekrut Sekretaris Desa tanpa prosedur. Sedangkan Sekretaris lama, dimutasi menjadi Kepala Dusun.
Sayangnya, proses tersebut menabrak Permendagri nomor, 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Bahkan, satu-satunya Kepala Desa Perempuan di Lembata itu diduga dengan sadar mengangkat Sekretaris Desa baru tanpa prosedur rekrutmen, tanpa rekomendasi camat, tanpa SK dan tanpa pelantikan.
Pengaduan tersebut disampaikan Ketua BPD Nubamado, Petrus Labi, Sabtu (19/3/2022).
“Sekdes yang lama, Marta Ose Balaor, di mutasi menjadi Kepala Dusun, kemudian Kepala Desa mengganti Posisi sekretaris dengan mengangkat operator Siskeudes, Rikardus Lemak, anak mantan kades yang juga pendukung Kades saat ini,” ujar Petrus Labi.
Menurut Petrus, proses mutasi dan rekrutmen perangkat Desa tersebut dilakukan tanpa prosedur rekrutmen, tanpa rekomendasi Camat, SK dan tanpa pelantikan.
Bahkan menurutnya, Kepala Desa menjanjikan akan membuat SK mundur atas mutasi jabatan yang terlanjur dilakukannya tersebut.
Disebutkan, Sekretaris Desa yang di rekrut oleh Kepala Desa menggantikan Sekretaris Desa lama, tanpa melalui proses rekrutmen secara terbuka.
“Ingat, operator Siskeudes itu bukan masuk dalam struktur Aparat Desa. Karena itu, Pengangkatan Sekdes baru harus menggunakan pola rekrutmen secara terbuka, bukan sekedar diangkat begitu saja,” ungkapnya.
Petrus mengatakan, BPD Nubamado, akan menyurati Kepala Desa, tembusan kepada Camat dan Bupati terkait persoalan ini.
“Karena, Bupati sendiri berulang kali menegaskan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan di semua level, harus menempatkan Regulasi sebagai panglima. Lalu apakah, rekrutmen Sekdes yang tidak terbuka dan mutasi tanpa SK dan tanpa pelantikan ini mau dibenarkan saja oleh Pak Bupati. Kita tidak mau ada tindakan sewenang-wenang di Desa ini,” ujar Petrus Labi.
Sementara itu, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla, dikonfirmasi Media ini, Senin (21/3/2022) mengatakan, proses mutasi perangkat Desa Nubamado, sudah dikonsultasikan dengan Camat Nubatukan, Yosep Dionisius Ola.
“Betul sekali. Sudah saya konsultasikan dengan Bapak Camat dan itu ada aturannya,” ungkap Kades Maximilla.
Ia menjelaskan, mutasi yang dilakukannya itu berdasarkan Permendagri 67 tahun 2017, Perda nomor 1, dan Perbup 48.
Dikatakannya, berdasarkan Permendagri 67 dan turunannya, mutasi perangkat desa hanya dikonsultasikan kepada Camat saja, tanpa perlu rekomendasi tertulis.
Sementara itu, Camat Nubatukan Yosep Dionisius Ola dikonfirmasi Media ini, membenarkan, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla pernah berkonsultasi tentang rencananya merekrut dan memutasi perangkat desa. Namun pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi tertulis.
Menurut Camat Nubatukan, prinsipnya, rekrutmen perangkat Desa harus sesuai regulasi dan harus diumumkan secara terbuka.
“Belum ada rekomendasi tertulis. Desa Pada punya itu saja saya pending lama, karena harus sesuai regulasi dan juga publik harus tahu dan memberi dukungan sesuai aturan rekrutmen,” ungkap Camat Yosep Dionisius.
Berdasarkan pasal 5, ayat 1; kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
Pada Pasal 7 ayat 6, rekomendasi tertulis Camat, sebagaimana dimaksud pada ayat 4, didasarkan pada syarat pemberhentian perangkat Desa.
Syarat pemberhentian perangkat Desa, dalam pasal 5 ayat 2, menegaskan, perangkat Desa berhenti karena; a. meninggal dunia
b. Permintaan sendiri, c. Diberhentikan karena; berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, mencapai batas usia pensiun 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.*(PT)