LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Oknum perselingkuhan itu ,ternyata anggota partai dari PDIP yang berinisial MGPR, kejadian ini cukup menghebohkan warga kota Lewoleba dan tetangga sekitar, atas perselingkuhannya bersama SMDN yang dipergoki suami tepat di kamar mandi.
Oknum adalah politisi yang cukup handal dalam lembaga DPRD Kabupaten Lembata dengan Vokal yang lantang,Oknum diketahui dari partai PDIP kala itu pada Perhelatan pemilu legislatif dari dapil II tahun 2019 silam.
Peristiwa ini cukup menghebohkan warga kota lewoleba dan tetangga sekitar,atas perilaku oknum yang tak wajar, akhirnya PDSSW (korban) dalam kasus ini menayangkan Laporan tersebut Pada hari Kamis Tanggal 25 November 2021, sekitar pukul 23.20 Wita,ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata dalam kasus Perzinahan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis tgl 25 November 2021, sekitar pukul 00.30 wita bertempat Kejadian di rumah Korban , Alamat Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Dihimpun media , Terlapor GR, 40 Tahun, Laki- laki, Katholik, DPRD Kabupaten Lembata , WNI, Alamat Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan,Kabupaten Lembata.SMDN, 42 Tahun, Perempuan, Guru Swasta, Katholik, WNI, Alamat Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Korban PDSSW, 44 Tahun, Laki – laki, Katholik, PNS, WNI, Alamat Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan,Kabupaten Lembata.
Dalam laporan tersebut Pelapor yang juga adalah korban dengan menghadirkan 3 saksi diantaranya , AL, Laki – laki, Katholik, PNS, WNI, Alamat Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata,A, Perempuan, Katholik, PNS, WNI, Alamat Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata,LR, Perempuan, Katholik, PNS, WNI, Alamat Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kronologis Kejadian :
Benar pada Hari Kamis tanggal 25 November 2021, sekitar pukul 00. 30 wita, telah terjadi kasus Perzinahan, dimana korban hendak tidur dan merasa tidak nyaman karena terlapor 2 ( dua ) Istri korban yang meminta ijin ke kamar mandi sebelumnya belum kembali.
Korban kemudian ke dapur dan mengintip dari lubang seng, korban mendengar istri korban sempat berkata “Pak Ada”, korban merasa curiga kemudian korban memanggil terlapor 2 ( dua) untuk cepat keluar dengan alasan korban juga perut sakit, terlapor 2 keluar dan korban melihat terlapor 1 (satu) berada didalam kamar mandi kemudian korban masuk dan memukul terlapor 1 ( satu ) dan menariknya keluar dari kamar mandi ,sesampainya di luar terlapor 1 ( satu ) melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban datang ke Pos Pelayanan Kepolisian Resor Lembata untuk melaporkan dan dibuatkan laporan polisi.
Sementara itu upaya dan tindakan Kepolisian Wilayah Hukum Polres Lembata dengan Menerima Laporan tersebut,Membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 127 / XI / 2021/ RES LEMBATA / POLDA NTT, tak hanya laporan yang diterima, pihak kepolisian langsung membuat Visum Et Repertum Serta Memberikan STPL.
AKBP Yoce Marten S.H.,S.I.K.,M.I.K., Kapolres Lembata kepada media Jumat (26/11/21) , mengatakan, ” terkait Laporan Polisi memang benar adanya,”ungkapnya kepada wartawan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa yang di lapor adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Lembata dengan inisial MGPR beserta SMDN dan yang dilaporkan adalah masalah Perzinahan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut bersama istri dari terlapor,”Kata Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.
Untuk selanjutnya langkah Polres Lembata dalam kasus ini ,tentunya pihak kami akan melakukan pemeriksaan untuk memenuhi alat bukti serta perkara tersebut dapat di naikan di Kejaksaan Negeri Lembata,olehnya itu pihak kami langsung menjemput istri terlapor untuk dilakukan Visum ET Repertum.
Ditanya : Apa yang dilakukan selama 30 menit di dalam kamar mandi?
Dijawab : Soal 30 menit didalam kamar mandi pihak kami masih menerima laporan bahwa Korban hanya melihat atau mengintip dari lubang seng dan ini perlu kami dalami lagi, sehingga sesuai dengan laporan itu dalam unsur pasal bisa terpenuhi.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dalam proses dan sementara dilengkapi.Atas peristiwa naas ini, terlapor akan dikenakan pasal 284 KUHP Ancaman 9 bulan Penjara,”tutup orang nomor satu lingkup Polres Lembata.*(red)