LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan beberapa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merek Humer (atau sering disebut juga Hummer) selama periode 2025-2026.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penindakan tersebut berdasarkan informasi terbaru:
Penindakan di Kefamenanu (November 2025): Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan 28.640 batang rokok ilegal merek Hummer di Kefamenanu, wilayah perbatasan RI-RDTL.
Penindakan di Perbatasan Atambua (Awal 2026) Bea Cukai Atambua, bersama Polres Belu dan Imigrasi, menggagalkan penyelundupan rokok ilegal (termasuk modus impor/penimbunan) sebanyak 11 juta batang, di mana wilayah perbatasan sering menjadi jalur masuk rokok ilegal termasuk merek tertentu.
Modus Operandi
Rokok merek Humer/Hummer ini umumnya ditemukan tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, seringkali dikirim dari luar wilayah untuk didistribusikan ke berbagai daerah.
Pemberantasan Masif
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, Bea Cukai gencar melakukan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Demak dan Jawa Timur, menyita ratusan juta hingga miliaran batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk Humer.
Peredaran rokok ilegal seperti Humer melanggar Undang-Undang Cukai, merugikan penerimaan negara, dan merusak industri rokok legal.
Dugaan kuat bahwa kehadiran rokok ilegal Humer itu ketika petugas DJBC tak berada di lokasi atau Kabupaten kota, saat itulah barang haram ini mulai di edarkan kembali di kios kios kecil.
Instrumen Negara meski kebut memerangi praktek liar ini namun masih kecolongan di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Lembata,NTT.
Hal ini memantik perhatian publik seakan memicu kebijakan pemerintah yang hari ini ingin memberantas barang ilegal yang berlalu begitu saja seperti diterpa hembusan angin.
Beberapa aktivis muda di kota Lewoleba mengungkapkan, apapun bentuknya dalam menjual atau mengedarkan rokok ilegal adalah sebuah kejahatan dan tindakan pidana, karena telah melanggar UU Cukai.
Olehnya itu, dalam harapan beberapa aktivis muda meminta penegakkan hukum bagi para pengedar rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lembata, NTT secara tegas tanpa kompromi.
Mereka mempertanyakan siapakah dalang sebenarnya yang bermain barang ilegal tersebut di belakang layar tersembunyi, menanggapi persoalan serius ini, para aktivis muda di Kabupaten Lembata akan terus mendengungkan suara kebenaran demi tercipta sebuah penegakkan hukum yang konkret.
Pantauan media, barang ilegal tersebut kini telah menjamur ditengah masyarakat Lembata, selain itu, beredar juga di beberapa pulau yang berada di Kabupaten Flores Timur.
“Aneh bin ajaib, barang yang dijual atau diedarkan tersebut telah menabrak perintah UU Cukai dan siapakah oknum yang menjadi gerbong pintu masuk kejahatan rokok ilegal ini, ” ujar aktivis muda di Lembata dalam tanya.
Informasi yang di peroleh dari beberapa sumber, bahwa sebelumnya Bea Cukai sempat menggerebek pengiriman rokok ilegal jenis Humer di Pelabuhan Larantuka dalam jumlah yang banyak dan angkanya Fantastik menelan kerugian Ratusan Juta Rupiah. Sepertinya pelaku kejahatan ini tidak takut untuk menentang perintah Negara melalui UU Cukai. ***




















