LIDIK NEWS. COM | Lewoleba, 20 November 2025. Dugaan kasus penyerobotan tanah yang menimpah KK kini memasuki 8 bulan proses penyelidikan, diadukan sejak bulan Maret 2025 hingga saat ini tak kunjung ada perkembangan.
Berawal dari dugaan perbuatan L.R warga kampung Loang, Kecamatan Nagawutung memasuki tanah Kasmirus Kabelen yang beralamat di Desa Bour Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dan merusak tanaman-tanaman umur panjang dengan cara menebang menggunakan sensor lalu menjualnya, hal ini telah terjadi beberapa kali, sempat juga di tegur langsung oleh KK sebagai pemilik lahan tersebut namun terduga pelaku Lisi Raja tetap melancarkan perbuatannya dengan menebang semakin banyak Pohon yang berada diatas tanah bersertifikat milik Kasmirus Kabelen.
Atas hal itu, Kasmirus Kabelen didampingi Kuasa hukumnya Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H dari kantor Advokat Juprians Lamabelawa, S.H.,M.H dan Rekan mengadukan perbuatan Lisi Raja ke pihak Polres Lembata dengan tuduhan penyerobotan dan pengrusakan lahan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 385 KUHPidana, pengaduan itu ditandai dengan Nomor: LP/B/48/III/2025/SPKT/Res Lembata/ Polda NTT, Tanggal 18 Maret 2025 Tentang Penyerobotan dan Pengrusakan, namun hingga berita ini diturunkan Laporan Kasmirus Kabelen tak kunjung menemukan progres yang berarti, hal ini disampaikan kuasa hukum Kasmirus Kabelen Yohanes Carolus Songgur di halaman Pengadilan Negeri Lembata pada (kamis 20 November 2025).
Menurut Advokat yang menjabat sebagai Sekretaris LBH SIKAP Lembata ini, laporan kliennya telah genap 8 bulan di bulan November 2025 ini, laporan klien kami ditangani oleh Unit Pidum Reskrim Polres Lembata tak kunjung menunjukan perkembangan ke tingkat penyidikan, ungkap Carol dengan nada kecewa.
Lanjut Yohanes, perkara yang ditangani Unit Pidum Polres Lembata terkesan sangat lamban, hal ini ini disampaikan bukan tanpa alasan, pasalnya semua bukti-bukti seperti sertifikat hak milik dan dokumen bukti lainya telah diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Lembata pada awal-awal pengaduan kami ajukan, Kami juga suda bersama penyidik, BPN dan Dinas Kehutanan melakukan peninjauan lokasi tempat terjadinya penyerobotan, kami hadirkan pula para, para saksi juga telah di ambil keterangan oleh penyidik, namun sampai hari ini belum ada perkembangan ke tingkat penyidikan, ungkap Songgur
Pengacara jebolan Unmer Malang ini, ini mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam mengungkap suatu perkara yang menurutnya suda cukup bukti untuk menemukan tersangkanya, perkara ini sangat mudah sebenarnya tapi mengapa penanganannya sangat lambat, ini suda 8 bulan proses penyelidikan ada apa sebenarnya…?? Kita minta polres Lembata jangan main‐main dalam menangani perkara penyorobotan, ini bisa menimbukan munculnya tindak pidana lain, maka dari itu kami harap ada kepastian hukum untuk para pencari keadilan seperti klien kami ini.
Menurut Carol, pihaknya akan surati Kapolda NTT dan Kapolri untuk kejelasan perkara kliennya.
Kita akan minta agar perkara ini dapat segera di proses dengan tetap menjunjung profesionalisme lembaga Kepolisian sebagai Lembaga Penegak Hukum yang akhir akhir ini sedang di sorot berbagai pihak.
Kita harap jangan sampai ulah oknum-oknum tertentu, institusi Polri yang sama-sama kita cintai ini dinilai tidak profesional, dan dianggap tidak dapat diandalkan lagi dalam proses penegakan hukum di Negeri ini, melalui keterangan kami ini, kami juga minta kepada Pak Kapolda dan Pak Kapolri melihat Polres Lembata ini secara baik, agar Polres Lembata tidak diduga sebagai institusi yang lamban dalam melayani para pencari keadilan di Kabupaten Satu pulau ini, pungkas Carol.***(LBH SIKAP)


















