LIDIK NEWS. COM | LEWOLEBA, 22 September 2025 -Sejumlah calon karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lembata layangkan Teguran Hukum/Somasi kepada Bupati Lembata sebagai Pemilik Perusahaan dan Direktur PDAM Kabupaten Lembata.
Lembaga Bantuan Hukum & Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Lembata didatangi calon karyawan PDAM Lembata pada Jumad 19 September 2025, guna mengadukan persoalan yang sedang menimpa mereka, demikian yang disampaikan Vinsensius Nuel Nilan, S.H salah satu Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Lembata kepada media, pada Senin 22 September 2025.
Menurut Nilan, klien kami sebanyak 7 orang dari total 8 orang yang diberhentikan Dirut PDAM Lembata atas Perintah Bupati Lembata.
Lanjutnya, para klien kami ini nasibnya terkatung-katung, seperti sedang ditipu oleh Pemda Lembata, Direktur PDAM Lembata dan Panitia penerimaan Calon Pegawai PDAM Lembata, pasalnya klien kami telah dinyatakan lulus oleh Panitia, telah dipanggil untuk mengikuti orientasi selama kurang lebih 5 (lima) bulan, lalu secara sepihak diberhentikan oleh Direktur PDAM Kabupaten Lembata dengan alasan Perintah Bupati Lembata.
Bagi kami, ini suatu pelanggaran berat terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena melanggar hak-hak pekerja, ungkap Vian
Lanjut Nilan, Pemda Lembata dan Dirut PDAM Lembata seolah sedang menipu para klien kami, klien kami di prank oleh Direktur PDAM Lembata atas perintah Bupati Lembata.
Rafael Ama Raya yang juga salah satu kuasa hukum dari para calon karyawan PDAM Lembata saat dihubungi di Kantor LBH SIKAP Lembata pada Senin 22 September 2025 menyesalkan sikap Bupati dan Direktur PDAM Lembata yg secara sepihak memberhentikan sejumlah kliennnya, menurutnya Bupati dan Dirut PDAM Lembata arogan.
Mengurus hajat hidup orang banyak jangan bersikap arogan, jangan bersikap seolah PDAM Lembata itu perusahaan milik pribadi mereka, seenaknya mau perlakukan adik-adik kita ini seenaknya.
Kami akan lawan tindakan arogan dan sewenang wenang yang sedang di pertontonkan Bupati dan Dirut PDAM Lembata ini, tidak boleh merasa paling berkuasa atas hal ini, dengan orang kecil masa Pemerintah bersikap arogan begini, kesal Raya.
Lanjut Lawyer Muda ini, kami akan lawan Kekuasaan yang bersikap sewenang-wenang ini dengan Hukum, ini Negara Hukum, Hukum adalah Panglima.
Atas tindakan Bupati dan Dirut PDAM Lembata yang sewenang-wenang wenang itu, kami telah layangkan Teguran Hukum kepada Bupati dan Dirut PDAM Kabupaten Lembata, jika teguran hukum yang kami layangkan tidak di indahkan oleh Bupati Lembata dan Dirut PDAM Lembata maka kami tempuh jalur hukum dengan melayankan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk melindungi hak-hak hukum klien kami, juga akan kami layangkan gugatan secara perdata atas sejumah kerugaian materil maupun imateril yang telah menimpah klien kami, pungkas Ketua Bidang Advokasi LBH SIKAP Lembata.
Senada dengan kedua rekannya, Sekretaris LBH SIKAP Lembata Yohanes Carolus Songgur juga menyayangkan sikap Dirut PDAM Lembata yang memberhentikan secara sepihak sejumlah kliennya.
Menurut Lawyer berdarah Lembata Manggarai ini, sikap Dirut PDAM Lembata yang memberhentikan secara sepihak sejumlah kliennnya atas perintah Bupati Lembata adalah sikap yang kliru, sewenang wenang, arogan dan menabrak Hukum yang dapat dibawah ke ranah PHI, Perdata dan Pidana. ***(tim/red)