LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Berawal dari laporan saudara MIFTAKHUL PUTRI OVLIYONO alias PUTRI yang di dampingi oleh kausa hukumnya NURHAYATI KASMAN,S.H dan Rekan kepada Pihak Kepolisian Resort Lembata dengan surat pengaduan Nomor: B 10/ KA-NK /VIII / 2025 tanggal 22 Agustus 2025.
Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata dengan sigap menanggapi dan menangani Laporan tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP – Lidik / 254 / VIII / 2025 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2025.
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata bertindak cepat melakukan wawancara kepada saudara MIFTAKHUL PUTRI OVLIYONO alias PUTRI yang di dampingi kuasa hukumnya, serta saksi- saksi lainnya antara Lain karyawan Okmart dan juga pemilik Okmart Lembata saudari SISKA PRATIWI JDG SOLANG alias SISKA.
Terkait dugaan tindak pidana tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata juga melakukan wawancara terhadap Disnakertrans yang di wakili oleh saudara PETRUS PAYONG alias PITER untuk mendengarkan keterangannya.
Setelah di lakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata terkait dugaan tindak pidana tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana tersebut demi keadilan Restorative ( RJ ) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dimana langkah hukum adalah jalan terakhir suatu penanganan perkara,di jelaskan lagi bahwa ke dua belah pihak bersepakat mengambil jalan damai dimana, ke dua belah pihak telah menandatangani kesepakatan bersama dan surat pernyataan bersama yang di saksikan langsung oleh kuasa hukum saudari Putri, pihak Okmart dan Penyidik pada hari jumat sekitar pukul 14:00 Wita di ruangan UNIT Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata.
Adapun alasan lain kesepakatan damai tersebut karena telah terjadi miss komunikasi antara pihak Okmart, saudari Putri dan PT. Renjos Jaya. Selain itu saudari Putri juga dengan alasan pribadi akan kembali ke surabaya.***(tim/red)