LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Dilansir dari Jurnal Polri, diduga menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Cannabis Sativa atau sering disebut Ganja, Seorang pemuda (Terduga) berinisial (MKR/20) dibekuk polisi.
Pemuda Kelahiran Jeneponto 18 Mei 2005 yang berdomisili di kota Lewoleba Kabupaten Lembata berhasil diamankan Polisi karena membawa barang terlarang Jenis ganja saat mengambil paket di pelabuhan laut Lewoloba, pukul 1.30. Wita
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi,S.Psi.,M.Psi. Psikolog mengatakan bahwa, Kasus ini terungkap saat anggota Satresnarkoba Polres Lembata mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Lewoleba.
IPTU Yakobus K. Sanam S.H., Kasat Resnarkoba Polres Lembata, bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarkat.
“Terduga pelaku (KMR) bersama temanya yang juga kelahiran Desa Balauring, 12 Maret 2005, (MS/20) memgambil barang itu tersimpan dalam dinamo air yang terletak dibawa tower pelabuhan laut Lewoleba, ” ungkap Kapolres Lembata.
Lanjut Kapolres Lembata, Waktu bersamaan terduga Pelaku membuang barang berupa satu bungkusan rokok surya, lantas meminta yang bersangkutan untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan diperlihatkan kepada petugas.
Menurut AKBP Nanang Wahyudi,S.Psi.,M.Psi. Psikolog., telah ditemukan barang haram itu dalam bungkusan rokok dan satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga adalah Narkotika jenis Ganja.
“Barang Bukti (BB) telah diamankan,berupa, Satu paket plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Ganja, bruto 1,29 gram, 1 ( satu ) dan buah HP merek Relmi C35. Uang kartal sebanyak Rp.8.000 (Delapan ribu rupiah) rincihannya dari pecahan Rp 5.000, satu Lembar pecahan Rp 2.000 dan satu lembar pecahan Rp.1.000, “terang Kapolres Lembata.
Terhadap perbuatan ini, Pelaku (Terduga) terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik A dan hukuman pidana 4 tahun (paling singkat) dan 12 tahun penjara (paling lama) dengan denda paling sedikit 800 juta dan maksimum 8 miliar.
“Untuk Penetapan tersangka dan penyidikan masih menunggu hasil uji Barang Bukti pada Laboratorium POM Kota Kupang guna memastikan kandungan ganjanya, Selanjutnya dalam waktu 3 hari Satresnarkoba melengkapi alat bukti pada penyidikan, sambil melakukan pengembangan penyelidikan jaringan pelaku, “tutup AKBP Nanang Wahyudi,S.Psi.,M.Psi. Psikolog., penuh tegas.




















