LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Roko Humer tanpa pita kini beredar luas di pasar dan kios kecil kota Lewoleba. Sebuah tindakan penjualan barang ilegal merajalela yang menguasai pasar tanpa pengawasan yang ketat kini dalam dugaan pemainnya bermarkas di Kabupaten Lembata, NTT.
Pantauan media barang ilegal roko Humer tersebut menyelinap dan terlihat di etalese hampir semua kios kecil di Kota Lewoleba Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sabtu (18/4/26)
Apakah pengawasan yang lemah atau adakah kemungkinan dugaan penyelundupan barang ilegal yang telah merugikan Negara saat ini bergerak dari ruang yang sempit tapi lolos begitu saja.
Untuk diketahui, Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal/polos) melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku, termasuk penjual dan pengedar, terancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 & 56).
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang .
Hal ini menjadi perhatian bagi kita semua untuk memerangi kerugian Negara dalam mengawasi barang ilegal yang seenaknya beredar ditengah masyarakat.
Pedro Lerek, salah satu aktifis muda mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum untuk dapat menangkap pelakunya. Ia menyampaikan bahwa ini adalah sebuah tindakan kejahatan yang harus di basmi dan tidak boleh di lindungi.
“Barang ilegal bisa lolos di jual di pasar dan kios kecil lalu dimana keberadaan Negara yang mempunyai tugas untuk mencekal barang haram ini, ” ujarnya.
Olehnya itu, dalam harapan beberapa aktifis muda meminta penegakkan hukum bagi para pengedar rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lembata, NTT secara tegas tanpa kompromi.
Mereka mempertanyakan siapakah dalang sebenarnya yang bermain barang ilegal tersebut di belakang layar tersembunyi, menanggapi persoalan serius ini, para aktifis muda di Kabupaten Lembata akan terus mendengungkan suara kebenaran demi tercipta sebuah penegakkan hukum yang konkret.
“Aneh bin ajaib, barang yang dijual atau diedarkan tersebut telah menabrak perintah UU Cukai dan siapakah oknum yang menjadi gerbong pintu masuk kejahatan rokok ilegal ini, ” ujar aktifis muda di Lembata dalam tanya.***


















