LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Paket Peningkatan Jalan Lerahinga – Banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 menyeret 3 Tersangka salah satunya adalah LYL.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Widjaya Kawedhar, S.H., melalui Kasie Pisdsus Yohanes M U Simarmay, S.H., mengatakan, putusan kasasi nomor 8621K./Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Amar putusan menolak kasasi penuntut umum dan Terdakwa.
Lanjutnya, sehingga berdasarkan hal tersebut maka sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 4/Pidsus-TPK/2025/KPG, Tanggal 25 Maret 2025 Terpidana LYL dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) secara bersama-sama sebagimana dakwaan primer penuntut umum dan perbuatan Terpidana LYL telah memperkaya diri sendiri selaku kuasa direktur CV. Lembata Jaya sejumlah RP. 2.591.974.000.
“Terpidana telah menitipkan uang sejumlah Satu Miliar Rupiah pada saat putusan telah Inkracht/BHT,uang yang di titipkan tersebut telah di setoran ke kas Negara pada tanggal 6 November 2025,” ujar Kasie Pidsus Simarmay.
Selain itu, Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lembata telah menerima pembayaran uang pengganti yang pembayarannya dilakukan secara berangsur sebanyak 2 kali oleh Suami Terpidana LYL.
Diantaranya pada Tanggal 9 Desember 2025 sebesar 100 Juta Rupiah dan pada Tanggal 23 Januari 2026 50 Juta Rupiah telah di setor ke kas Negara.
Adapun pembayaran secara berangsur tersebut dilakukan karena terdapat permohonan yang di ajukan oleh kuasa hukum Terpidana LYL, perihal keringanan pembayaran denda dan uang pengganti.
“Dengan demikian sisa uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana sebesar RP. 1.441.914.000.Bahwa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ” tutup Kasie Pidsus Simarmay. ***(tim/red)
















