LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Melalui Unit (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lembata berhasil mengungkap kasus Repacking beras yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial E. S. J di desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata NTT.
Atas perbuatannya, E.S.J ini, terduga pelaku dijerat pasal Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
penyesuaian Pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Penanganan kasus repacking atau pengemasan ulang beras ini merupakan tindak pidana perlindungan konsumen. Pada kasus ini penyidik menemukan dugaan kasus repacking beras dengan tindak pidana perlindungan konsumen yang mana terduga pelaku berinisial E.S.J. mengganti karung beras ukuran 50 kg merk Raja Padi ke karung beras ukuran 5 kg merek cap bunga, dan beras ukuran 10 kg merk jempol Ok dan beras ukuran 15 kg merk BMW.
Kasus penyitaan beras repacking ini disampaikan langsung Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi saat press conference di Gedung Bhayangkari Polres Lembata. Jumat, (23/01/2026).
Press conference hadiri mendampingi Kapores Nanang Wahyudi Kasatreskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lembata, Iptu Hasan Sabon.
Kapolres Nanang Wahyudi mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti (BB) sebanyak 4,5 Ton beras dari tersangka E.S.J.
Dari hasil penyitaan barang bukti tersebut, Kapolres Lembata Nanang Wahyudi kepada media menerangkan bahwa, pihak penyidik Polres Lembata telah membuat laporan informasi dengan nomor li/r/02/1/res.2.1/2026/tipidter tanggal 08 januari 2026.
Selain itu Penyidik juga telah menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan di ruangan unit tipidter sat Reskrim polres Lembata. tepatnya senin tanggal 19 januari 2026 dan penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim.
Menurut Kapolres Nanang, pihak penyidik telah membuat sprin lidik baru dan mengundang para saksi untuk di ambil keterangan di Polsek Omesuri dan pada hari rabu tanggal 21 januari 2026, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan membuat surat panggilan kepada para saksi.
Berikut kronologis perkara Kasus Temuan Reapacking Beras.
Terduga pelaku E.S.J mengganti karung beras merk Raja Padi ukuran 50 kg ke karung beras merek Cap Bunga ukuran 5 kg, karung beras merk Jempol Ok ukuran 10 kg dan karung beras merek BMW ukuran 15 kg.
Dalam keterangan terduga pelaku E.S.J, menerangkan bahwa ada beberapa merk karung beras yang dipakai untuk kemasan diantaranya; Merk karung beras Raja Padi dengan ukuran 50 kg dan karung beras Cap Bunga ukuran 5 kg, karung beras merk jempol Ok ukuran 10 kg, dan karung beras merek BMW dari pedagang beras kapal sulawesi di balauring, kecamatan Omesuri, kabupaten Lembata.
Terduga pelaku E.S.J ini, membeli beras merk Raja Padi ukuran 50 kg dari pedagang beras kapal sulawesi dengan harga sekitar Rp 700.000 atau harga per kilogramnya sekitar Rp 14.000.
Setelah membeli beras dari Kapal Sulawesi, terduga pelaku E.S.J kemudian memindahkan isi beras tersebut ke karung merk Raja Padi ukuran 50 kg, karung beras merek BMW ukuran 15 kg, karung beras merk jempol Ok ukuran 10 kg, dan karung beras merek Cap Bunga ukuran 5 kg.
Usai memindahkan, Beras-beras tersebut ditimbang lagi agar sesuai dengan ukuran kemasan dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit. Selanjutnya terduga pelaku menjual beras merek BMW ukuran 15 kg dengan harga per karungnya Rp 250.000 atau sekitar Rp 15.000 per kg dimana terduga pelaku E.S.J mendapat keuntungan penjualan sekitar Rp 21.600 per karung.
Terduga E.S.J juga menjual beras merk Jempol Ok ukuran 10 kg dengan harga per karungnya Rp 150.000 atau sekitar Rp 15.000 per kilogramnya dimana terduga pelaku E.S.J memperoleh keuntungan sekitar Rp 10.000 per karung.
Terduga pelaku E.S.J menjual beras merek cap Bunga ukuran 5 kg dengan harga per karungnya Rp 80.000 atau sekitar Rp 16.000 per kg, dimana terduga pelaku E.S.J dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp 10.000 per karung.
Dalam keterangan Terduga pelaku E.S.J juga menjelaskan bahwa beras yang sudah diganti karung yang dijual dengan harga per kilogramnya memang berbeda akan tetapi sumber beras semuanya sama.
Barang-barang bukti yang disita dalam perkara ini sebagai berikut;
25 (Dua Puluh Lima) karung beras merek cap Raja Padi ukuran 50 kg 77 (tujuh puluh dua), karung beras merek cap bunga ukuran 5 kg 114 (Delapan Puluh Delapan), karung beras merk jempol Ok ukuran 10 kg 99 (Sembilan Puluh Sembilan), karung merek BMW ukuran 15 kg,
Dan 1 (satu) unit mesin jahit merk Citizen 1 (satu) unit timbangan ukuran 60 kg dengan merk Camry.
Terhadap kasus ini terduga pelaku dikenakan Pasal sangkaan: Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026. tentang penyesuaian pidana.
Kapolres Nanang Wahyudi kepada media menegaskan bahwa pada kasus ini ketentuan pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sebesar Rp 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah).
Kasus repacking beras adalah praktik curang dimana pedagang memindahkan beras dari kemasan berbeda ke kemasan baru lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Perbuatan tersebut sangat merugikan konsumen yang membeli beras dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga dan merek aslinya. Perbuatan ini termasuk dengan melanggar standar mutu beras dan memberikan informasi palsu kepada konsumen.
Kapolres Lembata kepada seluruh masyarakat mengingatkan agar lebih cermat membeli beras. Karena berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) nomor 2 tahun 2023 kemasan beras yang diperdagangkan terutama di bawah ukuran 50 kg wajib memuat informasi antara lain informasi merek atau nama produk, informasi kelas mutu misalnya beras medium atau beras premium, informasi berat beras atau isi bersih, informasi nama dan alamat produsen atau pengemas beras, informasi kode produksi, informasi tanggal produksi, dan informasi nomor pendaftaran beras
Harus diperhatikan standar beras dan kualitasnya terlihat tidak baik namun dikemas seolah-olah berbentuk seperti beras berkualitas premium,”ungakp Kapolres Nanang Wahyudi.
Menurutnya, kasus repacking beras ini adalah praktik curang dimana pedagang memindahkan beras dari kemasan berbeda ke kemasan baru lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. perbuatan tersebut merugikan konsumen yang membeli beras dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga dan merek aslinya. Perbuatan ini telah melanggar standar mutu beras dan memberikan informasi palsu kepada konsumen.




















