LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Akibat cuaca buruk yang sedang terjadi pada bulan Januari Tahun 2026 belakangan ini, para pelaku penjual BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Lewoleba Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur meresahkan warga masyarakat, Sebab para penjual BBM bersubsidi jenis Pertalite membandrol harga meroket dari 30 ribuh hingga 50 ribuh rupiah dalam kemasan botol air mineral.
Situasi ini sangat memicu lonjakan harga dan berdampak serius aktivitas masyarakat di tengah terhimpitnya ekonomi yang lesu dan daya beli yang menurun jauh.
Bernadus Bala Pito salah satu Warga kota Lewoleba mengatakan bahwa Menjual BBM bersubsidi dengan tau dan mau dan menaikan harga adalah sebuah tindakan “Pidana” Karenanya masyarakat meminta kepada Pemerintah dan pihak yang lebih bertanggungjawab untuk segera bertindak dan bila perlu menyita dan menangkap para pelaku penjual BBM bersubsidi.

Kata Nadus Bala Pito, Aturan jual BBM bersubsidi mengutamakan ketepatan sasaran dengan sistem registrasi dan QR Code melalui aplikasi MyPertamina untuk menghindari penyelewengan, dengan kuota harian (misal: roda 4 pribadi maks 60 liter) dan sanksi pidana berat bagi pelanggar seperti diatur dalam UU No. 22/2001.
Penyalur (SPBU) hanya boleh melayani pengguna akhir terdaftar dan dilarang menjual ke pengecer, sementara konsumen yang berhak adalah yang terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu (rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dll) sesuai Perpres 191/2014 dan perubahannya.
Namun Fakta lapangan berbeda seolah-olah dalam situasi seperti ini masyarakat di persulitkan dan menjual BBM bersubsidi dengan harga yang sangat Fantastik.
Sungguh ironis, jika hal seperti ini di biarkan menjadi sebuah momok pasalnya meski dalam cuaca buruk pelaku penjual BBM bersubsidi jenis Pertalite tidak boleh seenaknya menaikan harga dan bila perlu di Kabupaten Lembata ini tidak boleh ada pengecer yang jual barang milik masyarakat.
“Mau pake dasar apapun itu tidak dibenarkan dan sudah merupakan sebuah tindakan pidana yang harus di bongkar, pemerintah dan pihak yang bertanggungjawab harus bertindak, ” tegas Nadus Bala Pito.
Lebih jauh Nadus menerangkan, bahwa Aturan bagi Penyalur (SPBU) adalah :
~Wajib Registrasi dan QR Code: Hanya melayani pembelian menggunakan QR Code dari aplikasi MyPertamina yang terdaftar untuk kendaraan bersangkutan.
~Dilarang Jual ke Pengecer: Penyalur hanya boleh menyalurkan ke pengguna akhir, bukan untuk dijual kembali oleh pengecer.
~Pengawasan: Bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan, termasuk pelanggaran.
Aturan bagi Konsumen (Pengguna Akhir)
~Terdaftar: Wajib mendaftar dan memiliki QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi (Pertalite, Biosolar).
~Kuota Harian: Ada batasan kuota, contohnya kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari.
~Kriteria: Pengguna yang berhak adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum sesuai klasifikasi pemerintah.
Sanksi Pelanggaran (UU Migas No. 22/2001)
~Penyalahgunaan BBM Subsidi: Hukuman penjara maksimal 6 tahun.
~Niaga BBM Tanpa Izin: Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
~Pengangkutan/Penyimpanan Tanpa Izin: Hukuman penjara dan denda yang lebih tinggi.
Regulasi Utama
~Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 beserta perubahannya (Perpres 117/2021) mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
~Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi dasar hukum pidana.
Ia juga meminta kepada Pemerintah dan pihak yang bertanggungjawab untuk cepat bertindak karena masyarakat sudah dirugikan apalagi menjual BBM bersubsidi dengan harga yang sangat mahal.
Selain itu, Nadus mengungkapkan ada dugaan indikasi kuat atas praktek pengisian BBM di SPBU dalam kota Lewoleba yang bekerjasama dengan para pengecer.
“Dugaan kuat saya bahwa mereka menerima uang dari pengecer karena itu mereka seenaknya mendatangi SPBU, untuk kouta yang ada di Kabupaten Lembata telah di data sesuai jumlah kendaraan Roda 2 dan Roda 4,tetapi kita ni masih kekurangan BBM dan aktivitas masyarakat juga seakan menjadi kendala, ” ungkap Nadus Bala Pito.
Pantauan media, postingan terhadap penjualan BBM subsidi eceran jenis pertalite juga beredar ramai di akun grup Facebook Bicara Lembata New.
BBM subsidi jenis pertalite itu di jual oleh para pengecer dari harga 20 ribu, 30 ribut hingga 50 ribuh rupiah.
“Semoga situasi seperti ini bisa diatasi oleh Pemerintah dan pihak yang lebih bertanggungjawab karena menjual barang subsidi adalah sebuah tindakan Pidana, ” harap Nadus Bala Pito.




















