LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kementrian Sosial (Kemensos) bagi warga penyintas banjir bandang di Ile Ape Lembata memasuki babak baru dari tahapan awal Penyelidikan hingga di awal tahun 2026 ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.
Di awal tahun 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata kembali memanggil 70 pendamping Dinas Sosial dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan sejak 12 – 22 Januari 2026.
Panggilan terhadap 70 pendamping ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata dengan nomor PRINT 348/N.3.22/fd.1/12/2026 tanggal 19 Desember 2025, tentang penyidikan perkata dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pada kementrian sosial Republik Indonesia terhadap bantuan isi hunian tetap korban bencana alam badai siklon tropis seroja di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Widjaya Kawedhar, S. H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Muhamad Risal Hidayat,S.H., kepada Lidik News .Com beberapa pekan lalu di ruangan kerjanya.
Risal menerangkan, pihaknya dalam menangani kasus Dugaan korupsi bansos ini tidak akan menutupi dan secara terbuka memberikan informasi kepada publik Lembata sebab menyalahi aturan hingga mencuat pada tahun 2023.
“Kami sudah periksa 300 an saksi di tahun 2025. Dan di tahun 2026 kasus ini tetap berlanjut sudah ditingkatkan statusnya dari lidik ke sidik. Kita sedang panggil 70 saksi lagi untuk dimintai keterangan”, ungkap Risal.
Kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, sejak Februari 2025 Kejaksaan telah memeriksa ratusan saksi dari Desa Tanjung Batu sebanyak 153 kepala keluarga (KK), Desa Lama Wolo 151 KK, dan sebagian warga Desa Waimatan 100 lebih sudah diperiksa.
Dana bantuan sosial (bansos) untuk korban bencana banjir bandang pada Dinas Sosial tahun anggaran 2021 ini diperuntukan bagi korban bencana banjir bandang di Desa Tanjung Batu, Lama Wolo, dan Desa Waimatan.
Selain itu, muncul pertanyaan publik yang kian marak, siapa saja yang akan masuk bui dalam dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial ini.
Risal Hidayat, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa ada potensi dalam proses penyidikan dan jika sudah dikumpulkan semua alat bukti yang memenuhi unsur tersebut maka pihak Kejaksaan Negeri Lembata akan segera menetapkan Tersangka dalam kasus ini.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, M.Risal lebih jauh meminta agar semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan harus kooperatif termasuk 70 pendamping PKH.
“Mereka harus kooperatif. Kami panggil untuk dimintai keteranhan sebagai saksi. Kalau tidak datang pada panggilan pertama kami akan panggil sampai tiga kali dan jika belum datang kami jemput paksa. Mereka harus kooperatif karena kasus ini sudah ditingkat sidik”, tegas Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata. ***(tim/red)


















