LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata kembali di awal Tahun 2026 membuka tabir gelap dengan meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial dari Penyelidikan ke Penyidikan. Selasa (13/1/2026)
Peningkatan Status Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosiaal Penanganan Bencana Alam Badai Siklon Tropis Seroja T.A. 2023 ke Tahap Penyidikan.
Raden Arie Wijaya Kawedhar, S. H., Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Sosial Penanganan Bencana Alam Badai Siklon Tropis Seroja Tahun Anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Informasi yang di himpun oleh Lidik News. Com, Peningkatan status penanganan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PRINT458/N.3.22/Fd.1/12/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Dalam tahap Penyidikan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemanggilan terhadap 70 (tujuh puluh) orang yang merupakan Pendamping dalam Dana Bantuan Sosial ini.
Hingga hari ini (Selasa, 13 Januari 2026), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dan akan terus melakukan pemanggilan serta pemeriksaan saksi lainnya secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada periode Januari 2026.
Langkah pemanggilan dan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti, membuat terang peristiwa pidana, serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.***(tim/red)


















