LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Uang Negara Kembalil, Kejaksaan Negeri Lembata Setor Uang Hasil Korupsi perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo — Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekeraan Peningkatan Jalan Sp Lerahinga – Sp Banitobo (Segmen Lerahinga – Ban tobo – Lamaea) pada Dnas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya, S.H.,didampingi Kepala Seksi Intelijen, M.Risal Hidayat, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yohanes Simarmata, S.H., mengungkapkan, Bahwa perlu dketahui sebelumnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp Lerahinga – Sp Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap berberdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Lanjut Kajari Raden, Bahwa Terpidana Lely Lumina Lay, SE., selaku penyedia, dijatuhi hukuman dengan putusan Sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay, SE., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair
Penuntut Umum: - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000 000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan:
- Menetapkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara:
Ia (Kajari) mengatakan, dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,(Satu Miliar Rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian selain dari pada uang sejumlah satu milyar yang disetor tersebut, Terpidana Lely Lumina Lay, SE., masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.591.974.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah) dan dari jumiah uang tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu priontas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
“Dengan adanya penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” imbuh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata. Kamis (6/11/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata berharap, dalam kasus ini dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
“Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, ” tegas Kajari Raden Wijaya. ***(tim/red)


















