LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – SONTAK menghebohkan warga Lembata atas dugaan Kasus Persetubuhan Kakek 79 Tahun Terhadap 2 Pelajar Kakak Beradik beberapa waktu lalu menyita perhatian publik dan menghawatirkan para orangtua di wilayah Kabupaten Lembata, NTT.
Kali ini pihak Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus tersebut Telah Dilakukan Tahap II Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata Senin, 27 Oktober 2025.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Lembata, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata,M.Risal Hidayat,S.H., menuturkan, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas seorang Tersangka berinisial AS (79) dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Lembata.
Lanjut Risal Hidayat, Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Tersangka didampingi penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif.
“Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat oleh Dokter, ” ujar Risal Hidayat.
Menurutnya, dalam tahap II kasus ini, Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Lembata.
Risal mengatakan, Bahwa perlu diketahui Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada dua pelajar kakak beradik yaitu HJ (15) dan BSW (14).
Atas perbuatan Tersangka tersebut, Tersangka didakwa oleh Tim JPU dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lembata, ” tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata. ***(tim/red)



















