LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KASUS yang menjadi sorotan publik dan heboh di media sosial kini memasuki babak final atas putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lembata. Kasus yang tak bermoral melecehkan seorang anak di bawah umur itu menyeret 5 terdakwa yang kini di nantikan oleh publik Lembata dalam putusan Pengadilan Negeri Lembata.
Informasi yang di himpun media ini, Kamis (24/7/2025), Perkembangan penanganan perkara Nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Lbt terhadap Terdakwa I Lukman Lamri alias Lukman, Terdakwa II Husni Munir alias Husni, Terdakwa III Megawati Putri Orowala alias Mega, Terdakwa IV Paulus Soba alias Polus, Terdakwa V Aldin Lamri alias Aldin dalam Tuntutan JPU : Menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Namun kali ini berbeda dengan Putusan Hakim yang lebih tinggi menyatakan para Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15 juta subsidair 1 bulan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7) lalu, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Kasus ini memantik perhatian publik Lembata serta warga Net, sebab perlakuan Kelima Terdakwa itu dianggap tak bermoral dan melecehkan anak di bawah umur. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap Harun Al Rasyid, 14 tahun, seorang anak yang putus sekolah sejak kelas 4 SD.
Harun dituduh mencuri, kemudian dianiaya secara fisik dan psikis ; dipukul, ditelanjangi, disulut rokok, lalu diarak keliling desa dalam keadaan tanpa busana.
Aksi tersebut direkam dan videonya menyebar luas di media sosial, memantik kecaman dari masyarakat.
Hal yang meringakan Kelima Terdakwa itu adalah telah terjadi kesepakatan perdamaian (Restorativ Justice) di dalam ruang sidang yang dipimpin Majelis Hakim antara para pelaku dengan korban dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice.
Belakangan ini di Kabupaten Lembata, kasus yang menimpa anak di bawah umur kian meningkat dan Putusan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur. ***(tim/red)