LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kepala desa Atuwalupang Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Lembata. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, kian gencar melakukan pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Wowong – Bean – Pantai pahangwa pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp10, 6 Miliar.
Kajari Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2025 mengaku bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp10, 6 miliar, kini masih terus berjalan.
Menurut Kajari Lembata, dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa Ahmad Hajamudin selaku Kepala Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.
“Penyelidikan masih tetap berjalan dan penyidik sudah periksa Kepala Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata,” ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan.
Dijelaskan Kajari Lembata, dalam pemeriksaan Kepala Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri ini dicecar hingga puluhan pertanyaan oleh penyidik Kejari Lembata terkait pekerjaan peningkatan jalan Wowong – Bean – Pantai pahangwa pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp10, 6 miliar.
Selain Kades Atawalupang, Kecamatan Buyasuri, lanjut Kajari, penyidik Pidsus Kejari Lembata telah memeriksa Lukman selaku penjual material kepada CV Permata Bunda.
“Sebelumnya, Lukman dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, panggilan ketiga dipenuhi sehingga saksi sudah diperiksa,” ujar Kajari Lembata.
“Muda – mudahan penyidik Pidsus Kejari Lembata dalam waktu dekat sudah bisa selesaikan tahap penyelidikan (Lid) kasus ini,” tutup Kajari Lembata, Yupiter Selan.***