LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata dalam rangka jaga desa melaksanakan kegiatan penerangan hukum guna meminimalisir tingkat kerawanan terhadap penyalahgunaan uang negara di Kecamatan Ile Ape Timur dan Kecamatan Ile Ape. Kamis (13/2/2024)
Disampaikan kepada media ini pelaksanaan kegiatan tersebut terlaksana di Kantor Desa Laran Wutun, Kejaksaan Negeri Lembata melakukan Penerangan Hukum “JAGADESA” Jaksa Garda Desa pada 26 Kepala Desa Se-Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan,SH.M.Hum.,melalui Kepala seksi intelijen Risal Hidayat,SH. menyampaikan Bahwa penerangan hukum dalam rangka melakukan pencegahan tindakan penyelewengan pengelolaan dana desa dilakukan oleh Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata dengan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa yang merupakan hasil tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT RI, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal.
“Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum, “ujar Risa Hidayat.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kesempatan ini juga disampaikan sosialisasi pencegahan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa pada seluruh kepala desa maupun perangkat desa sehingga dana desa dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat desa secara nyata.***(tim/red)