LIDIK NEWS. COM | KUPANG – Disinyalir melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis/infeksius di ruang terbuka dan mengganggu aktivitas di sekitar akibat bau dari limbah medis serta dekat dengan pemukiman warga, PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), dituding telah melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Selain melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), aktivitas PT PRIA cabang Kupang yang beralamat di Jln. Yos Sudarso, RT 011/RW 006 Alak Kota Kupang ini, dinilai sebagai tindakan yang secara sengaja menyebarkan wabah penyakit.
Demikian disampaikan saksi mata, Mus. S. Tallo kepada media ini usai mendatangi Gudang PT. Putra Restu Ibu Abadi. Sabtu, 08/02/2025
Menurutnya, aktivitas PT PRIA yang sudah beroperasi sejak dua bulan lalu ini, berawal dari adanya bau yang menyengat di sekitar lokasi dan pemukiman warga, sehingga dirinya mendatangi sumber asal bau tersebut.
” Saya bersama beberapa warga akhirnya mendatangi gudang PT PRIA ( sumber bau menyengat, red) yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis. Disana saya melakukan protes kepada pihak perusahan tersebut karena melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis di ruang terbuka dan mengganggu aktifitas disekitar yang mana berdekatan juga dengan pemukiman warga”. terang Mus.
Mus menerangkan, dirinya melihat sendiri aktivitas bongkar muat limbah medis oleh PT PRIA, yang mana para pekerja sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Tampak kondisi tubuh para pekerja penuh luka dan mendapati pekerja yang tertusuk jarum suntik.
” Pada saat itu terlihat ada satu unit mobil box tertutup milik PT. Putra Restu Ibu Abadi dan 1 unit kontainer bertuliskan NCL dengan nomor kontainer IPXU 3596378 berwarna biru. Proses muat limbah dari Gudang PT. PRIA ke kontainer NCL dilakukan juga dengan cara dipukul oleh pekerja”.beber Mus.
Dirinya berharap agar aktivitas PT. Putra Restu Ibu Abadi ini segera mendapat perhatian pihak Pemprov NTT dalam hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) NTT, Dinas Lingkungan Hidup NTT, Pemerintah Kota Kupang, Dinkes Kota Kupang, Dinas Lingkup Hidup Kota Kupang, WALHI dan pihak penegak hukum.
“Saya minta Pemprov NTT dan pihak terkait segera memberi perhatian terkait informasi ini, termasuk segera meninjau kembali ijin operasional PT PRIA yang disinyalir telah melakukan aktivitas yang menyalahi prosedur yang berdampak pada pencemaran lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit”. harap Tallo.
Terpantau awak media saat mendatangi Gudang PT. Putra Restu Ibu Abadi, tampak dalam keadaan tertutup. Terlihat ceceran limbah (jarum suntik, selang HD, botol obat dan botol darah masih berserakan di sekitar lokasi dan tidak dibersihkan. Sedangkan kontainer tersebut diatas sudah tidak tampak di lokasi.
Pihak perusahaan PT. Putra Restu Ibu Abadi saat dilakukan protes kata Tallo, menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan atas aktivitas mereka.
Hingga berita ini diturunkan Pihak perusahan PT Putra Restu Ibu Abadi belum dapat di konfirmasi. ***(Tim)