LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Jumat, 10 Januari 2024 sekitar Pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri Lembata, telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A.
Untuk diketahui, atas aksinya, Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan,S.H.M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat,S.H. dalam keterangan siaran pers mengatakan Bahwa pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam amarnya menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun. serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan, Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut,
Tak hanya itu, Terdakwa, melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab, SH mengajukan pembelaan atau Pledoi, sehingga untuk memberikan kesempatan mengajukan Pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.***