LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – PERKARA Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)) tahun anggaran 2022 bidang pendidikan pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata memasuki babak Final dari tahapan penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melalui siaran pers yang diterima media ini dengan nomor : PR-01/N.3.2/Dip.4/01/2025, tentang sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan,S.H.,M.Hum,menuturkan, Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 10 januari 2025 sekitar, Pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Lanjut Yupiter Selan, Terdakwa MFO selaku Kepala Sekolah SLB Negeri Lewoleba Dalam Perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa MFO Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Menurutnya, MFO juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.139.148.360,12- yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.210.000.000.- yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Utuk diketahui MFO tidak sendiri akan tetapi bersama Terdakwa HMSA selaku Fasilitator dalam Perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa HMSA bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Kata Selan, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.030.948,78- yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.79.000.000.- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.
Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan. Lewoleba, Jumat (10/1/2025).***