LIDIK NEWS. COM | LARANTUKA – Dilansir dari Warta Nusantara. Com, Sulastri HI Rasyid mencetak sejarah baru di Bumi Kota Renya, Kabupaten Flores Timur (Flotim), perempuan pertama ditunjuk Mendagri menjadi Penjabat Bupati Flotim. Penetapan Sulastri HI Rasyid berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah dengan Nomor:100.2.1.3/3514/OTDA , Tanggal 10 Mei 2024.
Penunjukan ini karena masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, berakhir masa jabatan pada Rabu (22/5/2024). Surat itu berisi petikan Keputusan Mendagri yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat.
Suryawan Hidayat mengatakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1088 Tahun 2024 tertanggal 10 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Flores Timur. “Segera melaksanakan pelantikan terhadap Saudari Sulastri HI Rasyid sebagai Penjabat Bupati Flores Timur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Suryawan Hidayat dalam surat yang dilihat media, Sabtu (18/5/2024). Sulastri akan menjadi PJ Bupati Flores Timur hingga penetapan hasil Pilkada 2024 pada November mendatang.
Sebelumnya, Doris Rihi ditugaskan menjadi Pj Bupati Flores Timur sejak 5 Mei 2022. Ini seiring masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Flotim, Antonius Hubertus Gege Hadjon-Agustinus Payong Boli, yang saat itu telah berakhir.
Selama dua tahun menjabat, Doris Rihi sempat menjadi sorotan ketika mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar warga Flores Timur tidak makan nasi setiap hari Jumat. Gerakan tersebut dimulai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur pada 22 September 2023.
Surat Edaran dengan Nomor: Distan KP.521/610/IX/2023 tentang Gerakan ‘Nona Sari Setia’ (No Nasi Satu Hari Sehat Bahagia dan Aman) itu, ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pimpinan BUMN dan BUMD di seluruh Kabupaten Flores Timur. Surat itu diterbitkan pada Kamis (21/9/2023).
Doris menyebut gagasan itu sejalan dengan implementasi Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal di Kabupaten Flores Timur. Imbauan puasa nasi itu juga menyikapi inflasi daerah yang dipengaruhi kenaikan harga beras.***