LIDIK NEWS. COM | LARANTUKA – Proses Peningkatan Sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Hendrikus Fernandez Larantuka mengalami kendala Akibat di PHK oleh Pihak PPK (Penjabat Pembuat Komitmen), di mana Progres Pekerjaan dianggap tidak mencapai 42 %.
Informasi yang di sampaikan Pihak rekanan kepada Awak Media Pekan lalu proyek tersebut telah di kerjakan 4 lokasi tetapi saat pembayaran termin pertama di tarik ulur dari 4 Desember sampai 22 Desember 2023 hingga masa Kontrak berakhir.
“Saya merasa ada proses yang janggal atau boleh di katakan PPK memPHK -kan CV Kasih ibu juga secara sepihak. Kata dia (rekanan), Saya merasa tidak puas, Ada proses yang menurutnya Janggal,” ujarnya dengan kecewa, Senin 22 Januari 2024 lalu.
Ia melanjutkan, Mengapa saya katakan demikian karena proses pencairan termin pada proyek tersebut seharusnya pada tanggal 4 Desember itu harus terjadi tetapi di tarik ulur sampai pada tanggal 22 Desember 2023, itupun di minta waktu lagi sama PPK sampai pada tanggal 23 Desember, sedangkan Tukang semua pada berkemas untuk liburan hari Raya Natal.
Dengan keadaan yang semakin di persulit para tukang pulang untuk merayakan hari raya dengan tangan hampa,” jelas Pelaksana Lapangan kepada Awak media 2 Januari 2024 lalu.
Hingga saat ini dari 4 lokasi Pihak PPK bersama tim APH hanya menghitung tiga lokasi pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kasih Ibu sedangkan 1 lokasi di anggap tidak ada.
Karena merasa dirugikan maka saya akan mengambil langkah lanjutan yakni saya serahkan serta meminta bantuan PADMA Indonesia untuk membantu saya dalam menyelesaikan persoalan yang sedang saya alami.
“Nah, ini Supplier yang menyediakan barang hingga Atap ini sudah selesai tidak di hitung bagaimna bisa,”imbuhnya.
Menurutnya, kata dia melanjutkan, PPK secara sepihak mengeluarkan surat PHK tanpa memperpanjang masa kerja, Padahal ruang itu di atur Undang-undang, Ada apa ini PPK ?
Surat PHK itu di kirim ke kami pada 24 Desember 2023 dengan narasi sepihak kalau di perpanjang kontrak pun mereka tidak mampu melaksanakan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Larantuka dengan tuntas.
Menurut rekanan, itu indikator dari mana? Saya pertanyakan Ruang perpanjangan tidak di kasi ke CV kasih ibu. Terus mereka mau kasih ke siapa yang kerja lanjut, sedangkan satu lokasi itu sudah di atap selesai tidak di hitung, malah PHK sepihak kepada Rekanan.
“PPK sudah PHK-KAN sepihak apakah sudah sesuai regulasi yang ada,”tuturnya dengan kesal.
Phaknnya akan lakukan langkah lanjutan lainnya dan menuntut PPK. Hingga saat ini,CV Kasih Ibu, sudah menyurati PADMA Indonesia di Jakarta dan perwakilan Padma Indonesia Cabang Flores Timur.
Menyikapi persolaan tersebut, pihak RSUD Larantuka saat dikonfirmasi pekerjaan ini, Direktur RSUD Dokter Paul Lameng mengatakan semua sudah melalui proses dan lebih detail silahkan dengan PPK saja.
Secara terpisah, PPK (Penjabat Pembuat Komitmen), US Wangge di kontak tidak merespon awak media hingga berita ini di turunkan.(*RS)