LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Berdasarkan Press Release yang diterima media ini pada Sabtu 10 Juni 2023, Ketua PADMA Indonesia dan KOMPAK Jakarta, Gabriel Goa menyebutkan sebanyak 61 jenazah asal NTT yang saat ini telah menjadi korban di negeri Jiran Malaysia.
Maraknya pemulangan jenazah Korban TPPO asal Malaysia ke NTT yang kini berjumlah 61 jenazah menunjukkan bahwa ancaman Gubernur NTT akan mematahkan kaki dan tangan mafia Human Trafficking hanya isapan jempol tanpa aksi nyata.
Lebih parah lagi kebijakan Kemnaker terutama Dirjen Binalavotas yang hanya membangun banyak BLK Komunitas diduga kuat bernuansa politik ketimbang untuk kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT.
” Salah satu solusi untuk pencegahan migrasi ilegal rentan Human Trafficking adalah melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ” ujar Gabriel Goa, Ketua PADMA Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa dengan membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia serta membangun Layanan Terpadu Satu Atap untuk Pekerja Migran Indonesia.
Hal ini bertujuan agar semua prasyarat formil dan prosedural terkait administrasi,pemeriksaan kesehatan dan lainnya juga kontrak kerja pengguna Pekerja Migran serta jaminan asuransi kesehatan dan jiwa serta jaminan remitensi serta lainnya.
Dirinya juga menegaskan, selain itu, pentingnya aksi nyata Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang kini Ketua Hariannya adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Terpanggil untuk mencegah praktek kongkalikong berjamaah mafiaosi Human Trafficking dengan Oknum Pejabat Eksekutif,Legislatif,Yudikatif dan Lembaga Negara lainnya maka dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap tegas dalam beberapa poin penting diantaranya adalah sebagai berikut :
1). Mendesak Presiden RI perintahkan Kapolri segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan Aktor Intelektualis TPPO yang diesbatukan di Polda NTT seperti kasus TPPO, PT Malindo Mitra Perkasa diduga dibeking juga kasus TPPO Pub di Maumere di Polda NTT dan kasus TPPO di Polda Sumut dengan Korban TPPO asal NTT.
2). Mendesak Presiden Jokowi segera memanggil dan menegur keras bahkan memberikan Sanksi tegas kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati/Walikota se NTT yang belum menerbitkan PerGub/PerBup dan PerWalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta Balai Latihan Kerja dan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia.
3). Mendesak KPK RI segera melakukan audit investigatif dan memeriksa serta memproses hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Dugaan KKN pembangunan BLK Komunitas di Indonesia khususnya di NTT.