LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – NN istri pelaku dugaan kasus BBM beberapa pekan lalu seperti yang sudah di beritakan sebelumya kini meminta agar saudara NK selaku PH untuk mengembalikan uang suaminya KS. Permintaan pengembalian uang tersebut pasalnya istri pelaku dalam dugaan kasus BBM yang saat ini sedang berada di jeruji besi Mapolres Lembata merasa tidak puas atas kinerjanya.
Ditemui media ini pada Selasa (07/06/23) NN selaku istri KS mengatakan bahwa ungkapan kekecewaan terhadap NK selaku PH dalam kasus tersebut pasalnya karena tidak ada komunikasi yang begitu baik selama suaminya (KS) berada di Mapolres Lembata.
“Selama suami saya di tahan di polres Lembata, saudara NK yang bertindak sebagai PH hanya satu kali bertemu kliennya itupun saya telpon KTL untuk bisa bertemu dan datang ke Mapolres Lembata guna menemui suami saya, selama suami saya berada di sana baru 1X datang dan tidak ada kunjungan intens untuk berkomunikasi selanjutnya. Dan kesannya buruk oleh karena itu suami saya meminta agar kuasa hukumnya di cabut dan kalau bisa uang senilai 15 juta itu bisa di kembalikan setengah, “ujar NN (istri KS) dengan penuh harap.
Kejadian ini sontak membangunkan perhatian publik Lembata karena dirinya (NN) di laporkan balik Ke Mapolres Lembata atas pencemaran nama baik NK selaku PH dalam profesi yang sedang digelutinya.
“Saya kan di suruh suami untuk menagih uang yang sudah diterima dan saya minta agar di kembalikan setengah dari itu, kenapa saya di lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” bebernya.
Menurutnya (NN), saya tidak pernah melakukan ancaman apapun, yang saya minta adalah uang suami saya saya separuh di kembalikan, itu saja. Kok malah jadi begini ya?
“Soal pencabutan kuasa hukum itu kan haknya suami saya, jika ia merasa dalam kasus ini kurang ada komunikasi anatara PH dan kliennya kan wajar saja, ” sebut NN dengan nada kesal.
NN mengurai bentuk laporan atas dirinya itu dari sisi mana ataukah ada bahasa ancaman itu dari mana?
Prihatin dan pilu atas keberadaan NN ibu dari 3 orang anak ini yang mengatakan isi hatinya bahwa saya adalah masyarakat biasa dan hanyalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tidak paham soal hukum, apalagi saat ini saya sedang hamil 4 bulan, kondisi ini sangat mempengaruhi psikologi saya sebagai seorang ibu dari 3 anak saya.
“Saya hanya sampaikan bahwa jika tidak kembalikan uang maka saya akan mengadu ke lembaga ibu bekerja,” sebut NN saat ditemui awak media di Kediamannya.
Kini NN telah dilaporkan oleh NK ke Polres Lembata dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan Pelecehan terhadap profesi.
“Sebagai seorang ibu yang saat ini sedang mengandung, jika ada solusi dan bisa bertemu maka di selesaikan dengan baik dan kekeluargaan, ” Harap NN istri KS.
“Saya dilaporkan oleh Ibu NK di polisi”, ungkap NN dengan Laporan tindak pidana pengancaman dan penghinaan Profesi Melalui ITE nomor LP / B / 82 / VI / 2023 / NTT / Res Lembata, dengan terlapor NN, tanggal 2 Juni 2023.
Sementara itu secara terpisah NK yang hendak ditemui awak media pada Selasa (07/06/23) mengatakan dalam tulis pesan WhatsApp bahwa dirinya berada dalam perjalanan menuju desa Boleng dan pada hari Jumat nanti akan kembali ke Lewoleba.
Dikonfirmasi dalam kasus tersebut,NK membenarkan laporannya.
“Saya melaporkan ibu NN yang mengaku sebagai istrinya klien saya, tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM karena merasa profesi saya dilecehkan. Dia ancam saya juga melalui pesan di media sosial. Kalau mau cabut kuasa silakan. Ada aturannya. Saya diberikan kuasa khusus diatas Meterai oleh Klien saya KS yang diduga terlibat kasus Migas yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan dalam sel polres Lembata. Saya bukan kuasa penunjukan oleh negara. Saya diberi kuasa khusus oleh KS. Dan sesuai kesepakatan dalam kuasa khusus itu saya melaksanakan semua pekerjaan saya”, ungkap NK.
Buktinya, demikian NK, ada SP2HP dari penyidik, surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan dan ada stempel dan tandatangan dari Kantor Advokat NK, S.H., dan Rekan pada setiap berkas pemeriksaan.
“Bahkan proses saat ini sudah tahap satu. Saat berkas klien saya KS ini dilimpahkan ke kejaksaan saya ikut ke sana. Bukan saya tidak kerja. Kalau dengan dalil proses terlalu lama bukan maunya saya. Proses ada dipenyidik. Saya laporkan terus, setiap kali ada perkembangan penyidikan kepada klien saya sesuai isi surat kuasa khusus”, ungkapnya.
NK mengaku penanganan hukum yang dilakukan oleh penyidik polres Lembata termasuk cepat dan profesional.
“Ini sedang proses. Bulan Mei semenjak itu saya menerima kuasa khusus atas nama KS dan proses kerja yang dilakukan oleh tipiter Lembata sangat cepat dan profesional. Karena tahap satu sudah selesai. Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk meminta petunjuk. Dan saya ikut ke kejaksaan memastikan berkasnya sudah ada di kejaksaan”, ungkap NK.
NK mengungkapkan dirinya tidak pernah menolak kalau kliennya mencabut kuasa.
“Itu hak dia. Tetapi tidak dengan cara mengancam. Dan jika dicabut kuasa tidak serta merta uang yang sudah dibayarkan seusai kesepakatan dikembalikan. Aturan dari mana? Saya mengerjakan semua kuasa yang diberikan oleh KS seperti yang tertera dalam surat kuasa khusus”, tegas Nurhayati, 2 Juni 2023 dikutip dalam tulisan pemberitaan Suluh Nusa sebelumnya. ***