LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Ketua PADMA Indonesia memberikan apresiasi atas kinerja Polres Flores Timur dalam langkah mengagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Flores Timur, NTT.
Langkah sigap tersebut oleh Polres Flores Timur Unit TIPIDTER pada Rabu, 31 Mei 2023, telah melaksanakan giat Tahap 1 untuk pelimpahan berkas Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang BP / 24 / RES.1.16./ V / 2023 / Reskrim, tanggal 29 Mei 2023 atas nama Tersangka HENDRIKUS LAMBI OMBER ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Patut kita apresiasi dan kawal bersama proses hukumnya. Saatnya sekarang kita pantau dan kawal keseriusan Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk memeriksa berkas perkara TPPO.
Tidak hanya memeriksa tapi kita juga kawal keseriusan Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam proses penanganan perkara TPPO.
Gabriel Goa mengatakan terpanggil nurani kemanusiaan di mana Flores Timur temasuk kantong migrasi ilegal rentan Human Trafficking maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIAb(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan, pertama,mendukung total Polres Flores Timur dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Flotim yang saat ini masuk kantong migrasi ilegal rentan Human Trafficking.
Kedua, meminta Jaksa Agung perintahkan Kajati NTT dan Kajari Flotim untuk segera memproses hukum TPPO yang sudah dilimpahkan Polres Flotim dan jangan sampai dipetieskan, bahkan diesbatukan perkara TPPO.
Ketiga, mengajak solidaritas Masyarakat, Lembaga Agama, Penggiat anti Human Trafficking dan Pers untuk mengawal penegakan hukum TPPO oleh Polisi,Jaksa dan Hakim di Kabupaten Flores Timur. ***