LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Agnes Peni Muda warga asal Desa Tanahlein Kecamatan Solor Barat Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur dikabarkan meninggal dunia saat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini keberangkatan korban hingga meninggal dunia di tanah rantau dengan lengkap ini identitasnya sebagai berikut :
Nama : Agnes Peni Muda
TTL : Keloreama, 03 Maret 2003
NIK : 5306064303010001
Jenis Kelamin : Perempuan
Pada Bulan Januari Tahun 2021 Korban berangkat ke Maumere dan tinggal dengan keluarga di Maumere,
Bulan Oktober Tahun 2021 Korban
berangkat ke Manado – Sulawesi Utara lewat PT. LOKON INTERNASIONAL MANADO dan bekerja sebagai penjaga Jompo Pada Perusahaan tersebut.
Bulan Januari Tahun 2023 korban
berangkat ke Malaysia Timur bersama dengan 3 orang temanya yang sama-sama bekerja di PT. LOKON INTERNASIONAL MANADO melalui Batam.
Informasi yang disampaikan kepada kakanya bahwa korban dan rekan – rekannya mengurus Paspor di Batam dan berangkat ke Kaula Lumpur – Malaysia dan bekerja sebagai ART di sana.
Hingga Bulan April Tahun 2023 korban
sempat menelpon Kakaknya dan memberitahu bahwa dia menderita sakit lambung. Kakanya kemudian menyarankan agar Alm. pulang ke Indonesia, namun Alm. Menyampaikan bahwa ia sudah diurus oleh majikannya diantar ke Rumah Sakit dan mendapatkan perawatan.
Namun setelah itu Korban hilang kontak sekitar akhir Bulan Mei 2023 baru ada kontak lagi dengan kakaknya dan Menyampaikan bahwa Alm. hendak ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia karena Alm. merasa tidak sanggup lagi dengan sakit yang di alaminya.
Tetapi rencana tidak jadi dan baru pada tanggal 03 Juni 2023 sekitar jam pukul 04.00. Petugas di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia menelpon (Video call) dengan Keluarga karena Alm. ingin berbicara dengan keluarga. Alm. Menceriterakan ke keluarganya bahwa ia sekarang berada di kantor Kedutaan diantar oleh seseorang yang identitasnya tidak diketahui oleh Keluarga.
Dan sekitar jam 07.00 waktu Malaysia, keluarga mendapat kabar dari petugas di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia bahwa alm. telah meninggal dunia di kantor Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia – Kula Lumpur dan hingga saat ini jenazahnya masih berada di Kedutaan.
Atas kejadian ini Ketua PADMA Indonesia,Gabriel Goa kepada Lidik News. Com, mempertanyakan beberapa poin penting, apakah di NTT untuk mencegah Migrasi Ilegal rentan.
Ketua PADMA Indonesia geram dan melanjutkan bahwa Human Trafficking sudah ada di BLK PMI dan LTSA PMI sesuai perintah UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada poin berikutnya apakah di NTT, Gubernur dan para Bupati/Walikota sudah menerbitkan PerGub /PerBup/PerWalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Ngada.
Implentasi perintah Perpres No 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Kalau ini belum ada maka pernyataan Presiden,Menko Polhukham dan VBL sekedar wacana saja dan mafiosi Human Trafficking, ” Tegas Gabriel Goa Ketua PADMA Indonesia.
Ketua PADMA Indonesia mengatakan mari kita siapkan SDM handal di NTT Rebranding baru dan siap go Nasional dan Internasional menjadi DUTA PARIWISATA dan PAHLAWAN DEVISA.
Dimasa yang akan datang perlu ada Kebijakan Publik yang diinisiasi dalam lembaga DPR RI untuk perubahan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO perlu ada BNP TPPO (Badan Nasional TPPO) dan diatur Justice Collaborator TPPO.
Atas peristiwa malang ini Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Pemerintah Desa Tanahlein Kecamatan Solor Barat mengeluarkan surat pemulangan jenazah dengan Nomor : DTL. 100.196/72/PEM/2023.
Pihak keluarga korban meminta agar proses pemulangan jenazah dapat dibantu oleh Direkrut Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kepala BP2MI dan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan berkuasa penuh di RI Malaysia. ***