LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Sekretris Partai Golkar Lembata, Petrus Bala Wukak.,S.H., menegaskan bahwa, Fraksi Partai Golkar Lembata memandang penjabat Bupati, Drs. Marsianus Jawa, MSi., patut diusulkan kembali melanjutkan kepemimpinannya di Lembata.

Ya, “Marsianus Jawa layak ditetapkan kembali menjadi penjabat Bupati Lembata karena dia adalah figur bersih, minim kepentingan secara politik, tegas dan berintegritas,” tandas anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak, S.H. , yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Lembata. Rabu, (29/03/23).

Politisi muda dari Golkar itu tidak melihat adanya figur lain yang memiliki kemampuan melebihi Marsianus Jawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan jabatannya sebagai kepala dinas di lingkup provinsi, maka Marsianus Jawa juga adalah pejabat pimpinan tinggi pratama. Ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengusulkan nama calon penjabat dari pejabat pimpinan tinggi pratama, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Maka Fraksi Partai Golkar masih mengandalkan Marsianus Jawa untuk lanjut menahkodai Lembata kedepannya,” tegas Wukak.
Dia mengaku kagum dengan hampir satu tahun kepemimpinan Marsianus Jawa di Lembata.
Selain sukses menggelar turnamen El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXI bulan September tahun lalu, Marsinus Jawa juga sukses menuntaskan beberapa masalah yang sudah bertahun-tahun tidak bisa tuntas, baik masalah di kawasan pedesaan, kecamatan maupun kabupaten.

Yang paling kontemporer, Marsianus Jawa sedang berusaha menyelesaikan masalah pasokan BBM bersubsidi. Tim BPH Migas dan Pertamina sudah terjun langsung ke Lembata untuk mencari tahu akar masalah sering terjadinya kelangkaan BBM di Lembata, guna mencarikan jalan keluarnya.

Ya, “Setahun menjadi penjabat beliau telah menemukan masalah Lembata yang teridentifikasi secara baik. Jika diberi kepercayaan lagi maka beliau akan menuntaskan masalah meski tidak semua, tetapi menurut Golkar beliau sudah berada di trek yang benar, baik menertibkan birokrasi maupun mengayomi semua kepentingan politik, sosial dan ekonomi,” ujar Bala Wukak.

Disinggung soal dua surat dengan tujuan yang sama, yakni surat Mendagri kepada Gubernur dan surat Sekjen Kemendagri kepada ketua DPRD, mantan aktivis mahasiswa di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan ini berharap agar tidak sedang ada upaya mengadu domba lembaga DPRD Kabupaten dengan Gubernur. Dia mengakui bahwa dari segi kewenangan memang Gubernur yang lebih berhak mengusulkan. Akan tetapi, lembaga Dewan juga menerima surat permintaan dari Kemendagri yang perlu dijawab.
Ya, “Kalau secara hirarki, maka gubernur yang berhak mengusulka. Tapi kalau ini soal mewakili masyarakat Lembata, maka lembaga dewan berhak,” tuntas PBW, politisi muda asal rahim Kecamatan Atadei.*(RG)