LIDIK NEWS. COM | LARANTUKA – Menanggapi surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ, Jakarta 27 Maret 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota yang bersifat segera, DPRD Kabupaten Flores Timur bakal mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati yang berakhir pada Bulan Mei 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2023 membenarkan hal tersebut.

“Iya, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Flotim melalui Ketua DPRD siap pada kesempatan pertama mengusulkan 3 (tiga) nama ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Penjabat Bupati Flores timur,” ucap Robet Kereta.

Menurutnya, 3 (tiga) nama tang bakal diusul merupakan putra terbaik yang mau mengabdi.

“DRPD bakal usul 3 (tiga) nama untuk menjadi Pj. Bupati Flotim. Ketiga nama itu pastinya putra terbaik yang mau mengabdikan diri secara total untuk Kabupaten Flores Timur,” jelasnya lebih jauh.

Berikut isi surat Kementrian Dalam Negeri yang ditandatangani A.N. Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si
Berdasarkan amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang – undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat Penjabat Bupati / Wali Kota yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) undang – undang nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal – hal berikut :
- Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati / Wali Kota.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. *(red)