
LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata menerima dan menyetorkan ke Kas Negara berupa Uang Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana Yohanes Ganu Maran sebesar Rp.326.628.000, dalam perkara korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata TA 2007.
Bahwa Kejaksaan Negeri Lembata Pada Hari Senin, 31 Oktober 2022, telah dilaksanakan Penyetoran *Uang Denda* senilai *Rp. 50.000.000* dan *Uang Pengganti* senilai *Rp. 276.628.000* dengan Total *Rp. 326.628.000* dari terpidana atas nama *Yohanes Ganu Maran* yang diserahkan oleh Istri terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata, selanjutnya telah dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan KN Lembata ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun terpidana atas nama *Yohanes Ganu Maran* dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata TA 2007 sebagaimana putusan MARI nomor : 1967K/Pid.Sus/2011/Pn.Kpg tgl 14-12-2011 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:178/Pid/2010/PTK tanggal 06-04-2011 yg amarnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.276.628.000 subsider 6 bulan penjara.
Dengan diterimanya penyerahan uang pengganti dan denda dari keluarga terpidana, maka terpidana tdk perlu lagi menjalankan pidana subsidernya.***